Berita Lampung

155 Rekanan Pesisir Barat Lampung Merugikan Negara Rp 15 M, Cuek saat Ditagih

Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lampung Barat telah berupaya melakukan pengembalian uang kerugian negara Rp 15 miliar tersebut di Pesisir Barat, Lampung.

Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Inspektur Pemkab Pesisir Barat Henri Dunan ketika diwawancarai terkait kerugian Rp 15 miliar yang diakibatkan oleh rekanan di Pesisir Barat. Kejari Lampung Barat telah berupaya melakukan penagihan namun sejumlah rekanan cuek. 

Pihaknya tidak ingin menyalahi terkait langkah yang akan diambil, apabila sampai akhir tahun ini pihak rekanan tidak mengembalikan kerugian negara tersebut.

Terpisah Inspektur Pemkab Pesisir Barat Henri Dunan menjelaskan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada pihak rekanan.

"Kita sudah melayangkan surat dua kali, kita masih berprasangka baik mungkin surat pertama dan kedua tidak sampai karena banyak yang pindah alamat," katanya.

Namun kata Hendri, meskipun pihak rekanan itu sudah pindah alamat, keberadaan pihak rekanan itu tetap masih bisa dilacak melalui NIK mereka.

Baca juga: DPRD Pesisir Barat Lampung Ikut Soroti 44 Peratin Akibatkan Kerugian Negara hingga Rp 11,5 M

Baca juga: Terdesak Biaya Sunat, Ayah Nekat Khitan Anak Sendiri hingga Dilarikan ke RS

Lanjut Henri, pihaknya telah berkoordinasi dengan catatan sipil dan sudah menemukan alamat mereka yang baru.

"Kita akan bersurat ke alamat mereka yang baru, kita minta mereka kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh pekerjaan mereka sendiri," imbuhnya.

Apabila dalam surat panggilan yang ketiga ini tidak juga digubris oleh pihak rekanan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk menempuh jalur pidana khusus (Pidsus).

"Surat ketiga ini kalau tidak juga digubris tentu akan kita serahkan kepada Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Saat disinggung kapan batas waktu yang diberikan Hendri tidak mengungkapkanya lebih jauh.

Dikatakan Henri, pihaknya tidak main-main terhadap permasalahan tersebut. Sebab bukan lagi potensi, tetapi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

"Ini kan kerugian negara hasil temuan oleh BPK maka harus dikembalikan dan tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan," tegasnya.

"Maka sekali lagi kami minta pihak rekanan ini agar kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara ini," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved