Berita Lampung

Edarkan Ribuan Pil Hexymer ke Pelajar SMA, 2 Pemuda di Pringsewu Lampung Diringkus

Dua pemuda yang diringkus polisi akibat mengedarkan ribuan pil Hexymer di Pringsewu, Lampung ini merupakan warga Jateng dan Bandar Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Dua tersangka yang berhasil diringkus polisi. Edarkan ribuan pil Hexymer ke pelajar SMA, 2 pemuda di Pringsewu Lampung diringkus. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Edarkan ribuan pil Hexymer ke pelajar SMA di Pringsewu, Lampung, dua pemuda akhirnya dibekuk polisi.

Dua pemuda yang diringkus polisi akibat mengedarkan ribuan pil Hexymer di kalangan pelajar SMA di Pringsewu, Lampung ini merupakan warga Jawa Tengah dan Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kepala Polres Pringsewu Polda Lampung AKBP Rio Cahyowidi membenarkan jika pihaknya telah meringkus dua pelaku pengedar ribuan pil Hexymer di kalangan pelajar SMA Pringsewu pada Selasa (20/12/2022) siang.

"Benar, Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer," kata Yudi, Kamis (22/12/2022).

"Kedua tersangka mengedarkan pil terlarang itu menyasar anak-anak muda khususnya pelajar SMA," lanjutnya.

Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas Jelang Nataru

Baca juga: Polisi Berlakukan Pengalihan Lalu Lintas Jelang Nataru di Pringsewu Lampung

Yudi menerangkan, kedua tersangka yakni PS (22) warga Desa Kupu, Dukuh Turi, Tegal, Jawa Tengah.

"Serta RB (20) warga Kelurahan Segala Mider, Bandar Lampung," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan, keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

"Tersangka PS kami amankan saat sedang berada di rumah neneknya, di Pekon Bumiarum, Pringsewu sekira pukul 14.00 WIB," paparnya.

Dari tangan tersangka PS, lanjut Yudi, polisi berhasil menyita barang bukti 2 buah plastik berisi 35 butir pil Hexymer warna kuning, satu unit ponsel, satu buah botol warna putih dan yang tunai Rp 50 ribu.

"Sementara tersangka RB diamankan di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB di sebuah kos, Pekon Sidoharjo, Pringsewu," ungkapnya.

Dari tangan tersangka RB, Yudi menyebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti 1.102 butir pil Hexymer siap edar, 26 butir Tramadol HCL, satu unit ponsel, dua buah botol plastik, satu buah tas dan yang tunai Rp50 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

Baca juga: Amankan Nataru, Polres Pringsewu Lampung Terjukan 500 Personel Gabungan

Baca juga: Dinas PUPR Ungkap Alasan Jalan di Pringsewu Lampung 36 Tahun Tak Diperbaiki

"Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Yudi juga mengungkapkan, efek samping penggunaan pil Hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya. Hal itu lantaran pil Hexmer menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved