Berita Lampung

KONI Kembalikan Kerugian setelah Kejati Lampung Sebut Dana Hibah Dikorupsi Rp 2,5 M

Kerugian negara yang diakibatkan dari dana hiban KONI Lampung senilai Rp 2,5 M. Nilai kerugian yang ditemukan oleh Kejati Lampung sudah dikembalikan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Konferensi pers refleksi akhir tahun kinerja 2022 Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022). KONI kembalikan kerugian setelah Kejati Lampung sebut dana hibah dikorupsi Rp 2,5 M 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung hingga kini belum menetapkan tersangka dari kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Tahun Anggaran 2020.

Sementara, kerugian negara yang diakibatkan dari dana hiban KONI Lampung senilai Rp 2.570.532.500. Nilai kerugian yang ditemukan oleh Kejati Lampung sudah dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Lampung.

Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan dengan mengatas namakan lembaga KONI kepada Bank Lampung. Kejati Lampung sudah mengetahui soal pengembalian kerugian negara tersebut.

Sebelumnya pada peresmian Rumah Restorative Justice di Kedamaian, Kota Bandar Lampung 5 Desember 2022 lalu, Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengaku akan segera menetapkan tersangka kasus dana hibah KONI.

Tapi dalam konferensi pers refleksi akhir tahun kinerja 2022 Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022),  Nanang Sigit Yulianto mengaku masih mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Kejati Lampung segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Baca juga: Kejati Lampung Janjikan Ekspos Tersangka Dana Hibah KONI Lampung

"Saya belum bisa menyimpulkan secara kolegial apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Tapi proses  hukum tetap berjalan saat  ini sudah tahap  ada itikad baik dari KONI mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Jadi kami masih mendalami," kata Nanang Sigit.

Ditanya lebih lanjut terkait dengan pengembalian kerugian negara dilakukan oleh siapa, Nanang mengaku pengembalian dilakukan secara kolegial atas nama KONI.

Namun demikian, dia menegaskan, pihaknya melalui para penyidik akan tetap melakukan prosesi hukum untuk menemukan mens rea atau adanya niat jahat.

"Untuk mencapai apa ada perbuatan pelanggaran atau tidak kita cari dulu baru kemudian jika ada siapa pelakunya dan siapa yang bertanggung jawab," jelas Nanang Sigit.

"Saya juga perintahkan penyidik harus tetap bekerja mendalami ini. Ini adalah tahapan yang bisa dilaksanakan dan  terbuka. Jadi perkembangan apapun nanti akan kita sampaikan," tandasnya.

Kejati Umumkan Kerugian Hibah KONI

Kejati Lampung mengumumkan kerugian negara terkait hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Lampung sebesar Rp 2.570.532.500.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, ada kerugian negara ditimbulkan dari dana hibah yang diterima KONI Lampung mencapai Rp 2,5 miliar.

Hutamrim menuturkan, Kejati Lampung mengumumkan hasil audit akibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) setelah kasus hibah KONI Lampung tersebut bergulir dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Diketahui bahwa nilai hibah KONI Lampung yang menjadi objek penanganan dugaan kasus korupsi oleh Kejati Lampung sekitar Rp 30 miliar.

"Alhamdulillah setelah satu tahun lamanya, akhirnya dana hibah KONI Lampung diketahui kerugian negaranya mencapai Rp 2,5 miliar," kata Hutamrin, Aspidsus Kejati Lampung saat menggelar ekspose di Kantor Kejati Lampung, Senin (21/11/2022).

Dia mengatakan, Kejati Lampung mengetahui hasil audit dana hibah KONI Lampung setelah bekerjasama dengan Auditor Independen pada kantor akuntan publik Drs Chaeroni dan rekan.

"Kami sengaja meminta bantuan dari tim auditor independen dan ahli keuangan negara di Jakarta, telah tercatat kerugian negara mencapai Rp 2,5 Miliar," kata Hutamrin.

Dia mengatakan, Kejati Lampung akan mengungkap secara detail kerugian negara mencapai Rp 2,5 Miliar itu dalam persidangan.

Baca juga: Hibah KONI Lampung Dikorupsi Rp 2,5 M, Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Baca juga: BPKP Lampung Terima Pencabutan Audit Anggaran KONI oleh Kejati Lampung

"Kerugian negara Rp 2,5 Miliar secara detailnya akan diungkap di dalam proses persidangan," kata Hutamrin mantan Kejari Lampung Selatan ini.

"Kami secara total bahwa ada Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar, nanti detailnya akan kita uraikan dari proses persidangan," imbuh Hutamrin.

Ia mengatakan, Kejati Lampung telah mencabut audit oleh Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP) Lampung untuk menghitung kerugian negara.

"Tidak ada hasilnya audit oleh BPKP Lampung dan akhirnya setelah 12 Oktober 2022 kami mengirimkan pencabutan penghitungan," kata Hutamrin.

Kejati Lampung akhirnya meminta bantuan dari tim auditor independen dan akhirnya kerugian negara bisa diketahui mencapai Rp 2,5 Miliar.

"Selanjutnya kami tim penyidik setelah mengumumkan total kerugian negara tersebut maka kami akan melakukan ekspose penetapan tersangka," kata Hutamrin.

Ia mengatakan, berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan akan diketahui setelah dilakukannya ekspose penetapan tersangka.

"Jadi sabar ya..karena penentuan tersangka didapat pada ekspose mendatang," kata Hutamrin.

Ia mengatakan, tersangka tersebut akan ditetapkan setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara.

"Secepatnya kami akan melakukan penetapan tersangka kasus dana hibah KONI Lampung," kata Hutamrin.

Kejati Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus pasca penetapan tersangka.

"Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat Lampung, sehingga pekerjaan dari satu tahun lalu ini bisa diselesaikan," harap Hutamrin.

Menurutnya, Kejati Lampung berlandaskan KUHPidana dan pihaknya akan melakukan ekspose untuk penentuan tersangka.

"Kita mencari solusi jalan penegakan hukum dapat secepatnya selesai, asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," kata Hutamrin.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved