Berita Terkini Artis
Baim Wong Tawarkan Damai soal Kasus Prank KDRT
Kasus prank KDRT yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven kini masih terus bergulir. Ia minta agarnya kasusnya bisa damai.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Kasus prank KDRT yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven kini masih terus bergulir.
Bahkan kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Terkait hal tersebut, suami Paula Verhoeven, Baim Wong mencoba mengambil langkah damai dengan mengajukan mediasi kepada pelapor.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Baim Wong, Machi Achmad baru-baru ini.
Kuasa hukum Baim Wong ini ingin mengajukan surat mediasi ke Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Baim Wong Belum Tersangka meski Kasus Prank KDRT Naik Penyidikan, Ancaman 1,4 Tahun
Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven
“Saya mau memberikan surat ke Polres Jakarta Selatan untuk meminta mengajukan mediasi kepada pelapor, karena yang saya utamakan proses mediasi,” kata Machi Achmad, dilansir dari YouTube Sambel Lalap, Jumat (23/12/2022).
Machi Achmad berharap jika kasus kliennya ini bisa selesai dengan restorative justice.
Kuasa hukum Baim Wong mengatakan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat ke pihak pelapor terkait pengajuan mediasi.
Dikatakan Machi, kliennya hingga kini tetap tenang dalam menghadapi kasus hukum tersebut.
“Ya beliau sih tetap tenang ya karena kita dari kuasa hukum menjelaskan prosesnya,” ujar Machi Achmad.
Sebagai kuasa hukum, Machi Achmad berharap jika kasus Baim Wong ini bisa diselesaikan dengan cara damai.
“Saya sebagai kuasa hukum optimis menyelesaikan. Kasus ini harusnya ada jalur mediasi bisa selesai ya. Saya optimis bisa selesai,” kata Machi.
Machi Achmad mengaku sudah beberapa kali berusaha untuk menghungi pihak pelapor hingga mengirim surat untuk mediasi dengan pelapor.
“Secara prosedural sudah mengajukan per hari ini kita mengajukan surat permohonan mediasi ke Polres Jakarta Selatan.”
Baca juga: Kasus Prank KDRT Baim Wong Naik ke Tahap Penyidikan
Baca juga: Status Baim Wong dan Paula Verhoeven Terkuak, Kasus Prank KDRT Naik Penyidikan
“Tentunya ada (usaha komunikasi dengan pelapor) saya sudah melakukan beberapa kali dan sudah bersurat juga," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa, Baim Wong akan Kembali diperiksa setelah kasus prank KDRT naik ke penyidikan.
"Setelah kita naik ke penyidikan, saksi-saksi juga sudah kita minta keterangan tambahan. Untuk sementara sudah kita panggil sopir, editing. (Baim Wong) dalam waktu dekat sudah dijadwalkan, tanggal dan hari sudah ditetapkan oleh penyidik," kata AKP Nurma Dewi.
Untuk diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 3 Oktober 2022.
Ia melaporkan pasangan suami istri itu dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Seorang Bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim dan istrinya ke polisi pada 4 Oktober 2022.
Pasangan suami istri ini dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 46 uncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Hal itu bermula saat Baim Wong dan Paula mengunggah konten video prank KDRT di YouTube pribadi mereka, 2 Oktober 2022.
Konten prank KDRT itu pun langsung menuai reaksi kecaman dari public dan membuat Baim menghapus video tersebut.
Baim dan Paula telah meminta maaf secara langsung saat menyambangi Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selain itu, pengacara Bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.
( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )