Berita Terkini Nasional
Jaksa Diperiksa KPK hingga Kejaksaan Agung Buka Suara
Perkara yang membuat jaksa diperiksa KPK tersebut telah menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk sebagai tersangka.
Tribunlampung.co.id - Seorang jaksa di Kejaksaan Agung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Perkara yang membuat jaksa diperiksa KPK tersebut telah menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk sebagai tersangka.
Jaksa yang mendapat pemeriksaan KPK ini sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yaitu Dodi W Leonard Silalahi.
Ata pemeriksaan jaksa oleh KPK, Kejaksaan Agung buka suara.
Dimana Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan pemeriksaan jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim, Firli Bahuri: Tidak Pandang Bulu
Baca juga: KONI Kembalikan Kerugian setelah Kejati Lampung Sebut Dana Hibah Dikorupsi Rp 2,5 M
Sebab, pihak Kejaksaan meyakini bahwa jaksa Dodi W Leonard Silalahi tak melakukan tindak pidana, termasuk dugaan suap.
"Kaitan dengan kegiatan suap-menyuap sih enggak ada, menurut pengakuan si Dodi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana saat dihubungi pada Kamis (22/12/2022).
Menurut Ketut, pemeriksaan itu sama sekali tak terkait dengan posisi Dodi sekarang di Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus Kejaksaan Agung.
Namun, pemeriksaan terhadap Dodi diduga berkaitan dengan relasinya terhadap Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
"Karena teman-teman dari mana Mahkamah Agung itu menanggap ini (Dodi) kakaknya hakim, si Dodi ini. Jadi, pernah berhubungan dengan Sekretaris Mahkamah Agung," ujarnya.
Kemudian Ketut juga menyampaikan bahwa pemeriksaan kemungkinan berkaitan dengan posisi Dodi saat ditugasi di KPK.
"Yang bersangkutan adalah mantan jaksa KPK yang dikembalikan. Tentunya mereka sudah dilakukan juga pemeriksaan di internal," katanya.
Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Agung takkan mencampuri pemeriksaan yang dilakukan KPK.
Bahkan jika ke depannya ditemukan tindak pidana, maka Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Terserah. Kalau memang ada tindak penyelewengan, silahkan ditindak, enggak masalah."