Berita Terkini Nasional
Jaksa Diperiksa KPK hingga Kejaksaan Agung Buka Suara
Perkara yang membuat jaksa diperiksa KPK tersebut telah menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk sebagai tersangka.
Pertama, pengurusan perkara perdata yakni Kasasi Pailit Koperasi Intidana. Diduga ada suap yang disediakan oleh Debitur koperasi tersebut untuk menjadikan putusan kasasi koperasi tersebut pailit. Uang yang disediakan yakni Rp2,2 miliar. Kasus ini menjerat sejumlah hakim dan PNS di MA, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Kedua, kasus pemalsuan akta Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Diduga ada suap yang disediakan masih oleh debitur koperasi agar memvonis kasasi kasus pidana pemalsuan akta pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, menjadi bersalah. Sebab dalam pengadilan tingkat pertama, Budiman dinyatakan tidak bersalah. Jumlah suap masih dari bagian Rp2,2 miliar yang disiapkan dalam kasus kasasi pailit. Salah satu tersangka yang dijerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Ketiga, suap kasasi pailit yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Suap diberikan oleh pihak RS Sandi Karsa Makassar agar tidak dinyatakan pailit. Sebab dalam pengadilan tingkat pertama, sudah divonis pailit. Diduga ada suap Rp3,7 miliar yang diberikan. Tersangka yang dijerat yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Dalam penyidikan, KPK sudah menggeledah sejumlah ruangan di MA. Termasuk hakim agung hingga sekretaris MA.
Pada saat penyidikan, penyidik diduga mendapatkan adanya komunikasi Dodi dengan Hasbi Hasan tersebut.
Pada konferensi pers penahanan tersangka atas nama Edy Wibowo pada Senin (19/12/2022), Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan media soal dugaan Hasbi mencoba menghancurkan barang bukti dalam penyidikan kasus ini.
Firli menyebut KPK akan bekerja berdasarkan barang bukti terkait hal tersebut.
"Tadi ada yang katakan, sekali lagi saya katakan, bahwa KPK bekerja sesuai dengan ketentuan hukum kalau ada para pihak yang melakukan perbuatan baik itu menghambat menghalang-halangi mempersulit penyelidikan penyidikan penuntutan pidana korupsi tentu itu ada pasal pidana tersendiri yang diatur pasal 21 tentu itu kita lakukan.
Tapi tetap sekali lagi kita bicara apakah ada bukti permulaan yang cukup, bahwa itu peristiwa pidana. Apakah kita memiliki bukti yang cukup untuk kita lakukan terkait upaya hukum terhadap beberapa pihak," kata Firli.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)