Berita Terkini Nasional

Jaksa Diperiksa KPK hingga Kejaksaan Agung Buka Suara

Perkara yang membuat jaksa diperiksa KPK tersebut telah menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk sebagai tersangka.

Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konfrensi pers daring, Kamis (10/3/2022). Kejaksaan Agung buka suara terkait jaksa diperiksa KPK. 

Tribunlampung.co.id - Seorang jaksa di Kejaksaan Agung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Perkara yang membuat jaksa diperiksa KPK tersebut telah menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk sebagai tersangka.

Jaksa yang mendapat pemeriksaan KPK ini sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yaitu Dodi W Leonard Silalahi.

Ata pemeriksaan jaksa oleh KPK, Kejaksaan Agung buka suara.

Dimana Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan pemeriksaan jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim, Firli Bahuri: Tidak Pandang Bulu

Baca juga: KONI Kembalikan Kerugian setelah Kejati Lampung Sebut Dana Hibah Dikorupsi Rp 2,5 M

Sebab, pihak Kejaksaan meyakini bahwa jaksa Dodi W Leonard Silalahi tak melakukan tindak pidana, termasuk dugaan suap.

"Kaitan dengan kegiatan suap-menyuap sih enggak ada, menurut pengakuan si Dodi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung,  I Ketut Sumedana saat dihubungi pada Kamis (22/12/2022).

Menurut Ketut, pemeriksaan itu sama sekali tak terkait dengan posisi Dodi sekarang di Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus Kejaksaan Agung.

Namun, pemeriksaan terhadap Dodi diduga berkaitan dengan relasinya terhadap Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

"Karena teman-teman dari mana Mahkamah Agung itu menanggap ini (Dodi) kakaknya hakim, si Dodi ini. Jadi, pernah berhubungan dengan Sekretaris Mahkamah Agung," ujarnya.

Kemudian Ketut juga menyampaikan bahwa pemeriksaan kemungkinan berkaitan dengan posisi Dodi saat ditugasi di KPK.

"Yang bersangkutan adalah mantan jaksa KPK yang dikembalikan. Tentunya mereka sudah dilakukan juga pemeriksaan di internal," katanya.

Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Agung takkan mencampuri pemeriksaan yang dilakukan KPK.

Bahkan jika ke depannya ditemukan tindak pidana, maka Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Terserah. Kalau memang ada tindak penyelewengan, silahkan ditindak, enggak masalah."

Sebelumnya, KPK memeriksa Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dodi W. Leonard Silalahi pada Selasa (20/12/2022).

Dodi diperiksa kaitannya dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) denga tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dodi didalami pengetahuannya terkait komunikasi antara dirinya dengan saksi lain yang juga pernah diperiksa tim penyidik dalam kasus ini.

Namun, Ali enggan membeberkan identitas saksi yang berkomunikasi dengan Dodi.

Baca juga: Wanita Emas Ngamuk Saat Dijemput Paksa Kejaksaan Agung, Simak Profilnya

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK setelah Terima Komisi Penyaluran Dana Hibah

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi saksi dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil oleh tim penyidik," kata Ali pada Rabu (21/12/2022).

Pernah Komunikasi dengan Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dodi W. Leonard Silalahi, Selasa (20/12/2022).

Dodi diperiksa kaitannya dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dodi didalami pengetahuannya terkait komunikasi antara dirinya dengan saksi lain yang juga pernah diperiksa tim penyidik dalam kasus ini.

Namun, Ali enggan membeberkan identitas saksi yang berkomunikasi dengan Dodi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi saksi dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil oleh tim penyidik," kata Ali, Rabu (21/12/2022).

Berdasarkan informasi yang didapat Tribunnews.com, komunikasi yang terjadi ialah antara Dodi dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Sebagai latar belakang, Dodi merupakan bekas jaksa KPK. Dia kembali ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran terlibat kasus asusila sewaktu bertugas di KPK.

Nah, diduga Dodi pernah berkomunikasi dengan Hasbi Hasan membahas mengenai perkara yang sedang ditangani KPK.

Tercatat, ada tiga kasus dugaan suap pengaturan kasasi di MA yang tengah diusut penyidik. Tiga kasus itu antara lain:

Pertama, pengurusan perkara perdata yakni Kasasi Pailit Koperasi Intidana. Diduga ada suap yang disediakan oleh Debitur koperasi tersebut untuk menjadikan putusan kasasi koperasi tersebut pailit. Uang yang disediakan yakni Rp2,2 miliar. Kasus ini menjerat sejumlah hakim dan PNS di MA, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Kedua, kasus pemalsuan akta Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Diduga ada suap yang disediakan masih oleh debitur koperasi agar memvonis kasasi kasus pidana pemalsuan akta pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, menjadi bersalah. Sebab dalam pengadilan tingkat pertama, Budiman dinyatakan tidak bersalah. Jumlah suap masih dari bagian Rp2,2 miliar yang disiapkan dalam kasus kasasi pailit. Salah satu tersangka yang dijerat Hakim Agung Gazalba Saleh.

Ketiga, suap kasasi pailit yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Suap diberikan oleh pihak RS Sandi Karsa Makassar agar tidak dinyatakan pailit. Sebab dalam pengadilan tingkat pertama, sudah divonis pailit. Diduga ada suap Rp3,7 miliar yang diberikan. Tersangka yang dijerat yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Dalam penyidikan, KPK sudah menggeledah sejumlah ruangan di MA. Termasuk hakim agung hingga sekretaris MA.

Pada saat penyidikan, penyidik diduga mendapatkan adanya komunikasi Dodi dengan Hasbi Hasan tersebut.

Pada konferensi pers penahanan tersangka atas nama Edy Wibowo pada Senin (19/12/2022), Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan media soal dugaan Hasbi mencoba menghancurkan barang bukti dalam penyidikan kasus ini.

Firli menyebut KPK akan bekerja berdasarkan barang bukti terkait hal tersebut.

"Tadi ada yang katakan, sekali lagi saya katakan, bahwa KPK bekerja sesuai dengan ketentuan hukum kalau ada para pihak yang melakukan perbuatan baik itu menghambat menghalang-halangi mempersulit penyelidikan penyidikan penuntutan pidana korupsi tentu itu ada pasal pidana tersendiri yang diatur pasal 21 tentu itu kita lakukan.

Tapi tetap sekali lagi kita bicara apakah ada bukti permulaan yang cukup, bahwa itu peristiwa pidana. Apakah kita memiliki bukti yang cukup untuk kita lakukan terkait upaya hukum terhadap beberapa pihak," kata Firli.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved