Berita Lampung

Razia Lapas Kalianda Lampung Selatan Jelang Nataru Mendapati Paku dan Korek Api

Razia dilaksanakan jelang Nataru di Lapas Kalianda, Lampung Selatan, Lampung mendapatkan sejumlah benda yang langsung diamankan petugas gabungan.

Humas Lapas Kalianda
Petugas melaksanakan razia Lapas Kalianda, Lampung Selatan. Kepala Divisi Pemasyarakatan ( Kadivpas ) Kanwil Kamenkumham Lampung Farid Junaedi mengecek kondisi Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan menjelang hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

"Saya berharap kawan-kawan sekalian juga turut menjaga Lapas yang kita cintai ini. Apabila kawan-kawan ada masalah, segera lapor kepada petugas, koordinasikan permasalahannya, agar bisa diselesaikan," kata Junaedi.

Kegiatan dilanjutkan dengan razia seluruh Blok Hunian Warga Binaan Lapas Kalianda di Blok A, B, C, dan D.

Pelaksanaan kegiatan razia atau penggeledahan gabungan dilakukan oleh tim yang telah dibentuk dari pejabat struktural, regu pengamanan, staf Lapas Kalianda dan pasukan khusus yang langsung merazia seluruh kamar hunian.

Dalam gelar hasil razia oleh petugas tidak ditemui Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal.

Baca juga: Petani di Lampung Selatan Tewas Tertimpa Gubuk Tempatnya Berlindung dari Hujan

Baca juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Rusak di Kertosari Lampung Selatan Makin Memprihatinkan

Dalam hal ini, petugas berhasil merazia benda tajam, paku, korek api, botol kaca, gelas kaca, dan kartu remi.

Dikesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengatakan sebanyak 8 Narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mendapat remisi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Remisi Nataru yang diberikan pada Narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan paling lama 1 bulan 15 hari.

Remisi Nataru tersebut akan diberikan pada Narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan pada saat perayaan Natal 25 Desember 2022.

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengatakan remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kata Tetra, remisi atau pengurangan masa hukuman diatur Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No 174 Tahun 1999.

Tetra menjelaskan di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Lalu, kata Tetra, remisi atau pengurangan masa hukuman juga diatur dalam Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999.

Sambungnya, didalam pasal tersebut dijelaskan bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Tetra menjelaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"Sebanyak 8 orang mendapat remisi natal tahun ini," kata Tetra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved