Berita Lampung

Razia Lapas Kalianda Lampung Selatan Jelang Nataru Mendapati Paku dan Korek Api

Razia dilaksanakan jelang Nataru di Lapas Kalianda, Lampung Selatan, Lampung mendapatkan sejumlah benda yang langsung diamankan petugas gabungan.

Humas Lapas Kalianda
Petugas melaksanakan razia Lapas Kalianda, Lampung Selatan. Kepala Divisi Pemasyarakatan ( Kadivpas ) Kanwil Kamenkumham Lampung Farid Junaedi mengecek kondisi Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan menjelang hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seluruh Blok hunian Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kalianda dirazia jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru.

Razia yang dilaksanakan jelang Nataru di Lapas Kalianda, Lampung Selatan, Lampung mendapatkan sejumlah benda yang langsung diamankan oleh petugas gabungan.

Benda yang berhasil diamankan dalam razia Lapas Kalianda Lampung Selatan tersebut berupa benda tajam, paku, korek api, botol kaca, gelas kaca, dan kartu remi.

Sedangkan untuk narkoba dan alat komunikasi ilegal tidak ditemukan.

Razia Lapas Kalianda Lampung Selatan itu dilakukan setelah diselenggarakan apel yang dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan ( Kadivpas ) Kanwil Kamenkumham Lampung Farid Junaedi.

Baca juga: Penumpang Meningkat, PT ASDP Bakauheni Lampung Selatan Operasikan Loket Tambahan

Baca juga: PT ASDP Bakauheni Lampung Selatan Minta Pengguna Jasa Beli Tiket Online Ferizy Minimal H-1

Farid Junaedi memimpin apel siaga Petugas Lapas Kalianda jelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di lapangan upacara Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (23/12/2022).

Apel siaga hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.

Dalam kegiatan, peserta yang merupakan petugas Lapas, pejabat struktural, staf, dan petugas pengamanan menggunakan pakaian dinas lapangan.

Sedangkan petugas khusus Lapas menggunakan pakaian pengendalian anti huru-hara (PHH).

Farid Junaedi mengatakan apel yang dilaksanakan, merupakan sarana  koordinasi dalam menyampaikan visi dan misi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam menyambut Nataru.

Apel kesiapan siagaan pengamanan yang ada di Lapas, kata Farid, siap untuk menghadapi segala situasi dinamis yang bisa saja terjadi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

"Dalam pelaksanaan tugas, kita harus bekoordinasi dengan Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, dan BPBD, demi menanggulangi berbagai ancaman yang bisa sewaktu-waktu terjadi," kata Farid.

Lanjut Farid, kuncinya adalah selalu waspada dan deteksi dini, laksanakan Kunci Pemasyarakatan.

"Dalam menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru, kita boleh bersuka cita, namun harus tetap dilakukan dengan tertib," katanya.

Dirinya berharap kepada Warga Binaan untuk turut menjaga Lapas Kalianda san mengkoordinasikan segala permasalahan yang ditemui kepada petugas Lapas.

"Saya berharap kawan-kawan sekalian juga turut menjaga Lapas yang kita cintai ini. Apabila kawan-kawan ada masalah, segera lapor kepada petugas, koordinasikan permasalahannya, agar bisa diselesaikan," kata Junaedi.

Kegiatan dilanjutkan dengan razia seluruh Blok Hunian Warga Binaan Lapas Kalianda di Blok A, B, C, dan D.

Pelaksanaan kegiatan razia atau penggeledahan gabungan dilakukan oleh tim yang telah dibentuk dari pejabat struktural, regu pengamanan, staf Lapas Kalianda dan pasukan khusus yang langsung merazia seluruh kamar hunian.

Dalam gelar hasil razia oleh petugas tidak ditemui Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal.

Baca juga: Petani di Lampung Selatan Tewas Tertimpa Gubuk Tempatnya Berlindung dari Hujan

Baca juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Rusak di Kertosari Lampung Selatan Makin Memprihatinkan

Dalam hal ini, petugas berhasil merazia benda tajam, paku, korek api, botol kaca, gelas kaca, dan kartu remi.

Dikesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengatakan sebanyak 8 Narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mendapat remisi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Remisi Nataru yang diberikan pada Narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan paling lama 1 bulan 15 hari.

Remisi Nataru tersebut akan diberikan pada Narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan pada saat perayaan Natal 25 Desember 2022.

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengatakan remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kata Tetra, remisi atau pengurangan masa hukuman diatur Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No 174 Tahun 1999.

Tetra menjelaskan di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Lalu, kata Tetra, remisi atau pengurangan masa hukuman juga diatur dalam Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999.

Sambungnya, didalam pasal tersebut dijelaskan bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Tetra menjelaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"Sebanyak 8 orang mendapat remisi natal tahun ini," kata Tetra.

Lebih lanjut Tetra mengatakan Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk kasus-kasusnya campur. Mulai yang kasusnya narkoba, satwa juga kasus anak," katanya.

Tetra menyebut pemberian remisi kepada napi tersebut berbeda-beda, tergantung pasal dan masa hukuman yang telah dijalani.

Kata Tetra, ada 2 orang yang mendapat remisi 15 hari.

Lalu, sambung Tetra, yang mendapat remisi 1 bln ada 5 orang.

Kemudian yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari ada 1 orang.

Tetra berharap dengan diberikannya remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya.

Serta, kata Tetra, para napi dapat semakin meningkatkan keimanannya.

Supaya setelah bebas, sambungnya, nanti para napi tersebut dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali.

"Diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved