Berita Lampung

Wali Kota Wahdi Minta Warga Metro Lampung Tak Hidupkan Petasan Saat Nataru

Pemkot Metro, Lampung Wahdi ingatkan warga untuk tidak menghidupkan petasan saat Nataru.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Giffary
Wali Kota Metro, Provinsi Lampung, Wahdi ingatkan warga untuk tidak penghidupkan petasan saat perayaan Natal dan tahun baru 2023 (Nataru). Hal itu disampaikannya saat ditanya awak media, Jumat (23/12/2022). 

Tribunlampung.co.id,  Metro - Pemkot metro mengingatkan masyarakat untuk tidak menghidupkan petasan saat perayaan Natal dan tahun baru 2023 ( Nataru ).

Larangan itu guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban pada saat Nataru mendatang.

Wali Kota Metro, Provinsi Lampung, Wahdi mengatakan, larangan menghidupkan petasan tersebut telah diatur pada Undang-Undang.

“Gak boleh. Bukan saya yang melarang. Dari pusat jelas tidak boleh. Itu kan ada Undang- Undangnya,” tegas Walikota Metro Wahdi dikonfirmasi awak media, Jumat (23/12/2022).

Menurut Wahdi, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dalam menghidupkan petasan tersebut, Pemkot Metro akan mengintensifkan tugas Satpol PP.

Baca juga: 194 Personel Gabungan Siap Amankan Objek Vital pada Perayaan Nataru di Metro Lampung

Baca juga: Harga Telur, Terigu dan Beras di Metro Lampung Naik Jelang Nataru 2023

Satpol PP Metro juga akan ditugaskan dalam memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menghidupkan petasan saat Nataru.

Selain itu, kata Wahdi, Satpol PP juga akan bertugas untuk menjaga Kamtibmas.

“Kalau ada yang melakukan artinya tidak taat asas, tidak taat hukum. Maka tugas pemerintah sebagai pengawasan dan pengendalian Kamtibmas."

"Satpol PP bertugas termasuk untuk melakukan pengamanan dan menjaga Kamtibmas,” ungkapnya.

Kendati dilarang menghidupkan petasan, Wahdi mengakui bahwa pemerintah setempat memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk merayakan tahun baru.

Hanya saja, Wahdi mengingatkan warga Metro yang akan merayakan pergantian tahun untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat Covid-19.

“Untuk perayaan tahun baru saat ini saya belum ada informasi. Sekarang ini kita sudah masuk di level 1 PPKM, 100 persen kegiatan diperbolehkan. Tapi protokol kesehatan tetap dijalankan,” pungkasnya.

Diketahui, Mabes Polri mengizinkan masyarakat menyalakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru 2023 mendatang.

Namun, hal itu mesti melalui perizinan yang dikeluarkan Direktorat Intelljen apabila masyarakat Ingin menyalakan kembang api dalam perayaan agenda tahunan tersebut.

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun ke 16 Tahun, PGNCOM Gelar Aksi Donor Darah di UM Metro

Baca juga: Camilan Khas Kota Metro Lampung, Yudi Bisa Jual 1.000 Tahu Isi per Hari

"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaanya juga harus melalui proses perizinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved