Berita Lampung

62 Narapidana di Lampung Terima Remisi Khusus Natal

Adapun narapidana di Lampung yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 62 orang dengan potongan masa hukuman minimal 15 hari sampai maksimal 3 bulan.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
dokumentasi
Salah satu napi di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung yang mendapat remisi Natal 2022 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 62 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama nasrani di Lampung mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi menjelaskan, total narapidana beragama Nasrani sebanyak 122 orang.

Adapun narapidana di Lampung yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 62 orang dengan potongan masa hukuman minimal 15 hari sampai maksimal 3 bulan.

Narapidana tersebut berasal dari 16 lapas dan rutan yang ada di Provinsi Lampung.

Ada 2 rutan dan 1 LPKA yang tidak ada remisi Natal 2022 yaitu Rutan Kelas II B Krui, Rutan Kelas Kelas II B Kotabumi dan LPKA Bandar Lampung karena tidak ada narapidana beragama Nasrani.

Baca juga: Lapas Kalianda Gelar Ibadah Bersama Natal dan Pemberian Remisi

Baca juga: Empat Napi Rutan Sukadana Lampung Timur Bakal Terima Remisi Natal 2022

Lebih lanjut dia katakan, narapidana yang mendapatkan remisi tentu yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal selama 6 bulan.

"Syarat berkelakuan baik sendiri yakni tidak menjalani hukuman disiplin," ujar Farid saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Minggu (25/12/2022) sore.

Selain itu juga telah mengikuti program pembinaan sebagai wujud berkelakuan baik di dalam lapas.

Mengenai narapidana yang tidak mendapatkan remisi Natal, terusnya, lantaran belum menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Bisa juga karena berkasnya belum lengkap dan register F (punya catatan pelanggaran tata tertib) yang membuatnya tidak mendapat remisi," urai Farid.

Pemberian remisi ini, sambung dia, adalah wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha menunjukkan perilaku baik.

Berikut rincian jumlah narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2022:

1. Lapas Kelas I Bandar Lampung 8 orang
2. Lapas Kelas II A Kotabumi 1 orang
3. Lapas Kelas II A Kalianda 8 orang 
4. Lapas Kelas II A Metro 10 orang 
5. Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung 8 orang 
6. Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung 4 orang 
7. Lapas Kelas II B Kota Agung 2 orang 
8. Lapas Kelas II B Way Kanan 2 orang 
9. Lapas Kelas II B Gunung Sugih 7 orang 
10. Rutan Kelas I Bandar Lampung 4 orang 
11. Rutan Kelas II B Kota Agung 2 orang 
12. Rutan Kelas II B Sukadana 4 orang 
13. Rutan Kelas II B Menggala 2 orang 

Farid menekankan, agar narapidana yang mendapat remisi bisa terus menjaga perilakunya, termasuk mengasah berbagai keterampilan atau skill selama dalam lapas.

"Harapan kami yang mendapat remisi ini termotivasi untuk terus berbuat baik, berkelakuan baik di dalam lapas dan tidak melakukan pelanggaran," pintanya.

Selain itu mengikuti peraturan maupun pembinaan yang dilakukan oleh lapas/ rutan sesuai dengan program.

"Terakhir kita harapkan ada perubahan baik untuk dirinya dan keluarga sehingga nanti saat waktunya bebas, bisa diterima oleh masyarakat," kata dia.

Bahkan dibutuhkan oleh masyarakat karena memiliki keahlian yang didapat dari dalam lapas dan itu dibutuhkan di tengah kehidupan masyarakat.

Lewat Assessment 

Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Porman Siregar menjelaskan, ada 8 WBP di lapasnya yang mendapat remisi khusus Natal 2022.

Sebelum diusulkan remisinya, warga binaan tersebut sudah menjalani tahapan assesment dari Balai Pemasyarakatan.

"Tahapan assessment ini adalah wujud evaluasi dalam pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan," ujarnya.

“8 WBP tersebut telah memenuhi syarat lengkap baik itu administratif maupun subtantif,” sambung Porman.

Porman memastikan, di pemberian remisi Natal 2022 tidak ada warga binaan yang mendapat RK II atau langsung bebas. 

“Adapun rincinya untuk remisi 1 bulan berjumlah 3 orang, remisi 1 bulan 15 hari berjumlah 3 orang, dan remisi 2 bulan berjumlah 2 orang,” urai dia.

"Semoga bisa menjadi penyemangat bagi WBP lainnya agar secara konsisten berperilaku positif hingga bebas nanti,” tandas Porman.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved