Berita Lampung

Empat Napi Rutan Sukadana Lampung Timur Bakal Terima Remisi Natal 2022

Besaran remisi yang diterima empat napi Rutan kelas IIB Sukadana Lampung Timur dalam rangka hari raya Natal 2022 paling banyak 1 bulan.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Rutan kelas II Sukadana Lampung Timur sampaikan empat napi akan terima remisi Natal 2022 dengan besaran maksimal satu bulan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Dalam rangka hari raya Natal 2022, empat narapidana warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sukadana Lampung Timur mendapat remisi

Empat napi yang menerima remisi tersebut bagian seluruh napi yang ada di Rutan kelas IIB Sukadana Lampung Timur yang berjumlah 526 napi.

Besaran remisi yang diterima empat napi Rutan kelas IIB Sukadana Lampung Timur dalam rangka hari raya Natal 2022 paling banyak 1 bulan. 

Hal ini diungkapkan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sukadana Romzi B, saat diwawancarai di ruangannya, Jumat (16/12/2022). 

"Untuk hari raya Natal 2022 ini, ada 4 warga binaan yang dapat remisi," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan, besaran remisi yang diterima oleh empat napi tersebut. 

Baca juga: Polres Lampung Tengah Ringkus Pencuri Motor dan Penadahnya di Lampung Timur

Baca juga: Warga Lampung Timur Kaget Ada Mayat Perempuan Tersangkut Jaring

"Pengusulannya remisi paling banyak 1 satu bulan," ungkapnya. 

"Dari empat warga binaan, dua napi mendapat remisi 15 hari dan dua lagi mendapat satu bulan remisi," sambungnya. 

Ia mengungkapkan, ada enam napi yang merayakan hari raya Natal 2022. 

Kendati demikian, menurutnya hanya ada empat yang menerima remisi tersebut. 

"Ada 6 napi yang merayakan hari Natal, tapi dua lainnya belum memenuhi syarat karena belum menjalani tahanan selama enam bulan," papar Romzi. 

"Ada satu lagi tahanan sebenarnya yang secara administrasi non muslim, tapi dia sudah mualaf, jadi tidak bisa terima remisi," tambahnya. 

Ia berharap agar remisi yang akan diberikan kepada para napi, dapat memberikan perubahan kepada narapidana. 

"Dengan adanya potongan ini bisa bermanfaat akan memberikan perubahan kepada narapidana karena ada pengurangan narapidana," pungkasnya. 

Senada, Kepala Pengaman Rutan (KPR) Rutan kelas IIB Sukadana Abi Aufa Alqohhar menuturkan, ada empat warga binaan yang menerima remisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved