Berita Lampung

Lapas Kalianda Gelar Ibadah Bersama Natal dan Pemberian Remisi

Selain menggelar kegiatan ibadah bersama, Lapas Kalianda juga memberikan remisi pada WBP yang beragama Kristen.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Lapas Kalianda melaksanakan kegiatan ibadah bersama Petugas Lapas Kalianda (Paskal) dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, pada Minggu (25/12/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Lapas kelas IIA Kalianda melaksanakan kegiatan ibadah Natal bersama Petugas Lapas Kalianda (Paskal) dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama kristen, Minggu (25/12/2022).

Selain menggelar kegiatan ibadah bersama, Lapas Kalianda juga memberikan remisi pada WBP yang beragama Kristen.

Kegiatan ibadah bersama dan pemberian remisi natal Lapas Kalianda dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan mengikuti adaptasi kebiasaan baru demi mencegah Covid-19.

Kegiatan pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Kalapas kepada Warga Binaan Pemasyarakat.

Pada kegiatan yang dihelat di Gereja Lapas, Kepala Lapas Kalianda Tetra Destorie membacakan kata-kata sambutan dari Menkumham RI Yasonna H Laoly.

Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Ucapkan Selamat Natal

Baca juga: Ibadah Misa Natal Minggu Pagi di Bandar Lampung Berjalan Hikmat

"Saya berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kinerja mengikuti perkembangan isu-isu saat ini," kata Kalapas.

"Serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya," sambungnya.

Dalam kesempatan itu juga, Tetra memberikam ucapan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah mendapatkan remisi Natal.

"Pada kesempatan ini, saya atas nama Kementerian Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana," ucapnya.

"Bagi narapidana yang bebas pada hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum," sambungnya.

Sedangkan bagi WBP yang belum memperoleh remisi, kata Tetra, dikarena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan.

Tetra meminta bagi WBP yang belum menerima remisi untuk bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara dapat memperoleh remisi.

Remisi merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Di Lapas Kalianda, sebanyak 8 orang Warga Binaan mendapat remisi Natal.

Dengan keterangan 2 orang mendapat remisi 15 hari.

5 orang mendapat remisi 30 hari.

1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved