Kasus Investasi Bodong di Lampung

Breaking News Polda Lampung Ungkap Kasus Investasi Bodong Berkedok Trading Forex

Dit Krimsus Polda Lampung ungkap kasus dugaan tindak pidana investasi bodong berkedok investasi Trading Forex.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat ekspos pengungkapan kasus investasi bodong berkedok trading forex di Mapolda Lampung, Selasa (27/12/2022). Polda Lampung ungkap kasus investasi bodong berkedok trading forex. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Lampung ungkap kasus dugaan tindak pidana investasi bodong, Selasa (27/12/2022).

Adapun investasi bodong yang dimaksud berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi Trading Forex.

Akibatnya, kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang menjalankan investasi bodong tersebut.

Adapun keenam tersangka yakni berinisial DKW (36), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), IS (45).

Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, tersangka DKW saat ini berstatus sebagai DPO.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Polisi Sebut Tersangka Bisa Bertambah

Baca juga: Investasi Bodong di Lampung Akibatkan Kerugian Rp 66 M, Korban Capai 620 Orang

Sedangkan lima tersangka lain telah ditahan oleh Ditkrimsus Polda Lampung.

"Saat ini DKW berstatus sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas," ujar AKBP Popon saat Ekpose kasus di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (27/12/2022).

AKBP Popon menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi bodong ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada kegiatan investasi bodong yang dijalankan di wilayah kota Metro,"

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, hasilnya didapati adanya dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan," jelasnya.

Diduga, para tersangka telah menjalankan bisnis investasi bodong ini sejak tahun 2016.

Adapun investasi bodong ini dijalankan pera tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di wilayah metro.

"DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional," jelas AKBP Popon.

Dari hasil penipuan investasi nodong yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved