Kasus Investasi Bodong di Lampung
Breaking News Polda Lampung Ungkap Kasus Investasi Bodong Berkedok Trading Forex
Dit Krimsus Polda Lampung ungkap kasus dugaan tindak pidana investasi bodong berkedok investasi Trading Forex.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Lampung ungkap kasus dugaan tindak pidana investasi bodong, Selasa (27/12/2022).
Adapun investasi bodong yang dimaksud berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi Trading Forex.
Akibatnya, kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang menjalankan investasi bodong tersebut.
Adapun keenam tersangka yakni berinisial DKW (36), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), IS (45).
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, tersangka DKW saat ini berstatus sebagai DPO.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Polisi Sebut Tersangka Bisa Bertambah
Baca juga: Investasi Bodong di Lampung Akibatkan Kerugian Rp 66 M, Korban Capai 620 Orang
Sedangkan lima tersangka lain telah ditahan oleh Ditkrimsus Polda Lampung.
"Saat ini DKW berstatus sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas," ujar AKBP Popon saat Ekpose kasus di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (27/12/2022).
AKBP Popon menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi bodong ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat.
Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada kegiatan investasi bodong yang dijalankan di wilayah kota Metro,"
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, hasilnya didapati adanya dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan," jelasnya.
Diduga, para tersangka telah menjalankan bisnis investasi bodong ini sejak tahun 2016.
Adapun investasi bodong ini dijalankan pera tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di wilayah metro.
"DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional," jelas AKBP Popon.
Dari hasil penipuan investasi nodong yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban.
Adapun jumah koban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.
Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya.
Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.
Dri para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil jeep willys, 3 unit laptop/noteboke, lima unit ponsel.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.
Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )