Kasus Investasi Bodong di Lampung
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Trading Forex di Lampung, 1 DPO
Dari pengungkapan kasus investasi bodong berkedok trading forex, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Satu berstatus DPO.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Lampung ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan investasi bodong, Selasa (27/12/2022).
Dari pengungkapan kasus investasi bodong tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka.
Salah satu dari enam orang tersangka kasus investasi bodong saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Hal tersebut Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat ekspose di hadapan media di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (27/12/2022).
Adapun keenam tersangka yakni berinisial DKW (36), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), dan IS (45).
Baca juga: Breaking News Polda Lampung Ungkap Kasus Investasi Bodong Berkedok Trading Forex
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Polisi Sebut Tersangka Bisa Bertambah
"Saat ini DKW berstatus sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas," ujar AKBP Popon.
Diketahui, DKW merupakan tersangka utama dalam kasus investasi bodong berkedok trading forex ini.
DKW adalah pendiri sekaligus sosok yang mengendalikan bisnis investasi bodong ini secara online.
Adapun investasi bodong ini dijalankan tersangka DKW yang masih DPO dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW.
Perusahaan itu sendiri beroperasi di wilayah kota Metro dengan dipasarkan melalui sosial media youtube dan sejumlah sosial media lain.
"DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional," jelas AKBP Popon.
Sedangkan lima tersangka lain telah dilakukam penahanan di Mapolda Lampung.
Diketahui investasi bodong berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi Trading Forex.
AKBP Popon menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi bodong ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat.
Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada kegiatan investasi bodong yang dijalankan di wilayah kota Metro,"
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, hasilnya didapati adanya dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan," jelasnya.
Diduga, para tersangka telah menjalankan bisnis investasi bodong ini sejak tahun 2016.
Dari hasil penipuan investasi nodong yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban.
Adapun jumah koban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.
Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya.
Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.
Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )