Advertorial

Kaleidoskop 2022, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Fokus Pada Peningkatan Mutu Layanan

Idgam juga mengungkapkan, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN baik secara personal kepada peserta.

Kaleidoskop 2022, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Fokus Pada Peningkatan Mutu Layanan - BPJS-Kesehatan-Kotabumi.jpg
Istimewa
Kaleidoskop tahun 2022, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi masih fokus menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus peningkatan kualitas layanan di wilayah kerjanya.
Kaleidoskop 2022, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Fokus Pada Peningkatan Mutu Layanan - bpjs-kesehatan-kobum.jpg
Istimewa
Refleksi akhir. BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi masih fokus menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus peningkatan kualitas layanan di wilayah kerjanya.
Kaleidoskop 2022, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Fokus Pada Peningkatan Mutu Layanan - satuu.jpg
Istimewa
BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi.

Tribunlampung.co.id, Kotabumi- Tahun 2022 ini BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi masih fokus menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus peningkatan kualitas layanan di wilayah kerjanya.

Cakupan wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang  Kotabumi itu yaitu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Idham Kholid mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya untuk mempermudah akses layanan kesehatan Peserta JKN dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kepuasan Peserta JKN.

Idham menuturkan, untuk memberi kemudahan kepada Peserta JKN dalam mengakses layanan JKN, pihaknya mengalihkan sejumlah layanan administrasi di kantor cabang ke layanan digital seperti melalui Aplikasi Mobile JKN.

Idham juga mengungkapkan, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN baik secara personal kepada peserta maupun secara kolektif melalui instansi pemerintah maupun swasta.

“Juga kami sosialisasikan melalui balai desa-desa,” ungkap Idham Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Tingkatkan Mutu Layanan JKN di FKTP, BPJS Kesehatan Gelar Monev KBK Triwulan IV

Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng Anggota Komisi IX DPR RI Sosialisasi Manfaat JKN ke Masyarakat Lampung Timur

Tak hanya itu, Idham juga mengungkapkan, untuk dikantor BPJS Kesehatan pihaknya juga membuatkan jadwal piket setiap hari kerja dimana terdapat satu orang Duta BPJS Kesehatan.

Duta BPJS Kesehatan itu bertugas khusus untuk memberikan edukasi tata cara penggunaan Aplikasi Mobile JKN serta memandu peserta dalam registrasi Aplikasi Mobile JKN.

“Per tanggal 25 November 2022 realisasi pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN oleh masyarakat di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi mencapai angka 139,25 persen melebihi dari target yang ditetapkan,” jelas Idham.

BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi juga mendorong fasilitas kesehatan untuk menerapkan digitalisasi layanan seperti sistem antrean online baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit.

Dengan adanya sistem antrean online maka peserta JKN yang akan berobat cukup melakukan pendaftaran pelayanan secara online melalui Aplikasi Mobile JKN.

Lalu selanjutnya peserta dapat menunggu di rumah saja karena perkiraan jam berapa akan dilayani dapat diketahui melalui Aplikasi Mobile JKN.

Untuk implementasi sistem antrean online yang telah terkoneksi dengan Mobile JKN, saat ini total 134 FKTP dan 11 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi telah menerapkan sistem antrean online untuk memudahkan Peserta JKN.

Kata Idham, kemudahan akses layanan JKN juga ditandai dengan penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal Peserta JKN.

Tidak hanya digunakan untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan, saat ini NIK juga dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.

“Jadi saat akan mengakses layanan kesehatan Peserta JKN cukup menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui Aplikasi Mobile JKN, pasti akan dilayani,” papar Idham.

Inovasi lain yang dihadirkan BPJS Kesehatan adalah program cicilan tunggakan iuran JKN yang bisa dinikmati oleh Peserta JKN melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Idham mengungkapkan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait REHAB baik melalui Pemberian Informasi Langsung (PIL), penyebaran informasi melalui banner dan flyer serta melalui pesan Whatsapp blast.

Saat petugas mengingatkan peserta untuk membayar iuran JKN melalui kegiatan telekolekting tak lupa informasi terkait adanya Program REHAB ini selalu disampaikan.

Hingga bulan November 2022 sebanyak 411 Peserta JKN telah mengikuti Program REHAB.

“Harapannya kedepan akan semakin banyak yang memanfaatkan program ini agar dapat melunasi tunggakan iuran dengan cara mencicil sehingga nanti kartu JKN nya dapat aktif kembali,” kata Idham.

Cakupan kepesertaan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi juga terus mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Adapun capaian kepesertaan Kabupaten Lampung Utara hingga saat ini adalah sebesar 98,04 persen atau 639.846 jiwa penduduk.

Kemudian, Kabupaten Pesisir Barat adalah sebesar 97,03 persen atau 162.371 jiwa penduduk, Kabupaten Way Kanan sebesar 79,60 persen atau 382.954 jiwa penduduk dan Kabupaten Lampung Barat sebesar 87,37 persen atau 268.940 jiwa penduduk.

Untuk Kabupaten Lampung Utara dan Pesisir Barat telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), yaitu cakupan kepesertaan diatas 95 persen dari jumlah penduduk.

“Kami akan terus bersinergi dengan para pemangku kepentingan daerah terkait. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kepesertaan sehingga harapannya di tahun depan seluruh kabupaten di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi mendapatkan predikat UHC,” jelasnya.

BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi terus menjalin kemitraan dengan stakeholder melalui berbagai kegiatan bersama seperti melaksanakan forum koordinasi dan audiensi dengan kepala daerah.

Idham mengatakan predikat UHC ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya karena apabila kualitas kesehatan masyarakat semakin meningkat maka taraf hidup masyarakat akan menjadi lebih baik.

Dengan UHC, seluruh penduduk berhak memperoleh akses layanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Untuk itu bersama dengan stakeholder terkait, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan Peserta JKN dengan memberikan kemudahan akses, kecepatan dan kepastian layanan.

“Juga memastikan tidak adanya diskriminasi layanan di fasilitas kesehatan,” tandas Idham. (*)

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved