Berita Lampung
Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Lampung Utara Diringkus saat Nonton Organ Tunggal
Pemuda yang melakukan tindak asusila diamankan oleh anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara, Polda Lampung berinisial RD (28) warga Blambangan Umpu.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang pemuda diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Polda Lampung, diduga melakukan tindak asusila kepada korbannya yang masih di bawah umur EN (12).
Pemuda yang melakukan tindak asusila diamankan oleh anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara, Polda Lampung berinisial RD (28) warga Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
RD pelaku tindak asusila diamankan oleh anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara saat nonton organ tunggal di Desa Jagabg, Blambangan Pagar, Lampung Utara pada Minggu (25/12/2022).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan penangkapan RD berdasarkan laporan orangtua korban, An.
Dalam cerita orangtuanya, korban mengalami tindak asusila pada Senin (5/12/2022).
Baca juga: Tidak Ditemukan Kasus Polio Sepanjang Tahun 2022 di Lampung Utara
Baca juga: Ingin Mencari Kerja, 2.403 Warga Lampung Utara, Lampung Bikin Kartu Kuning
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di Taman Sahabat Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura.
Setelah mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus asusila tersebut.
Diperoleh informasi, pelaku sedang berada di Desa Jagang Lampung Utara sedang nonton organ tunggal.
“Pelaku diamankan setelah anggota Reskrim mengamankan pelaku satu hari setelah laporan diterima, di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar,” ujarnya, Rabu (27/12/2022).
Kejadian nahas itu bermula Senin (5/12/2022) sekira pukul 14.00 Wib, pelaku menghubungi korban yang sedang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi.
Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi MI-CHAT, karena sebelumnya tidak saling kenal.
Dalam komunikasi, pelaku mengajak korban ke bundaran Payan Mas Kotabumi untuk mengobrol.
Keduanya naik kendaraan angkutan kota menuju Payan Mas.
Dalam perbincangan yang berlangsung, korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya, sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, pelaku mengajak korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke ke sebuah hotel (HI) Baradatu Way Kanan.
Setibanya di sana, selama korban bersama terduga pelaku RD, sejak Senin (5/12/2022) pelaku telah tiga kali melakukan tindak asusila.
“Perbuatan tindak asusila dilakukan pelaku hingga dini hari selama menginap di hotel,” ujar dia.
Setelah melakukan tindak asusila, keesokan hari Selasa 6 Desember 2022 pukul 07.00 Wib pelaku melepas dan mengantarkan korban ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu, Way Kanan.
Pelaku kemudian menyuruh korban menumpang bus untuk kembali ke Kotabumi sambil pelaku memberikan sejumlah uang sebesar Rp 14 ribu.
Setibanya sampai di rumah, korban belum berani bercerita.
EF baru berani bercerita kepada bibinya setelah pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WA pada Sabtu (24/12/2022) dengan maksud mengajak bertemu kembali.
Bibi korban curiga dengan kejadian yang menimpa korban, dimana korban pernah tidak kembali ke rumah seharian, lantas melapor ke Polres Lampung Utara, Polda Lampung.
Untuk barang bukti yang disita berupa satu unit HP Vivo Y91 warna biru.
Pelaku terancam atas dugaan tindak pidana melarikan wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )