Berita Terkini Nasional
Pengadilan Agama Serang Benarkan Istri Gugat Cerai Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua
NR sendiri telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya tersebut. Gugatan terdaftar pada tanggal 23 November 2022.
Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan.
Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari kedepan.
"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," katanya.
Sampai keluarnya ingkrah atau kekuatan hukum dan bentul-betul sudah jadi atau selesai dan tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.
Pihaknya juga mengaku belum dapat membeberkan apa alasan pengugat ini mengajukan perkara tersebut.
"Kalau perkaranya masuk memang benar dan sudah di putuskan, tapi untuk gugatannya tersebut belum dapat saya sampaikan karena memang masih proses pengarsipan dan belum selesai," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
(Tribunlampung.co.id)