Berita Terkini Nasional

7Jam Jelang Ijab Kabul Calon Pengantin Pria Tewas Minum Racun, Tamu sudah Ramai

Calon mempelai pria alias sang pujaan hati, MR (25), dinyatakan tewas 7 jam sebelum ijab kabul di Dusun Bontopucu, Pinrang.

Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi/Tribunnews.com
Calon pengantin pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum racun jelang akad nikah.  

Dari pantauan Tribun-Timur.com, rumah calon pengantin pria sudah berhias bunga.

Dekorasi pengantin juga masih melekat di setiap sisi rumah. Tamu undangan juga sudah berdatangan.

Baca juga: Berebut Lapak Jualan Singkong, Satu Pedagang Tewas di Lampung Timur

Hari bahagia itu tiba-tiba menjadi duka. Isak tangis keluarga tidak terbendung.

Polisi Ungkap Indikasi Depresi

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis mengatakan motif bunuh diri korban karena diduga korban mengalami depresi akibat sakit yang dideritanya.

"Dari pengakuan saksi-saksi, selama seminggu ini korban depresi karena sakit yang dideritanya. Jadi dia nekat mengakhiri nyawanya dengan cara meminum racun cair dengan merek amsinat," ucapnya.

Dikatakan, pihak inafis Polres Pinrang telah melakukan olah TKP.

"Hasil TKP, ditemukan barang bukti berupa botol racun," ujarnya.

Kepala Desa Amassangang, Abdul Rauf membenarkan jika MR hari ini akan melangsungkan akad nikah.

"Iya betul, hari ini almarhum harusnya melangsungkan akad nikah di kediaman calon mempelai perempuan di Alitta," katanya saat ditemui.

Abdul mengatakan, MR nekat melakukan bunuh diri dengan meminum racun.

"Padahal akad nikahnya sisa beberapa jam lagi,"

"Dari informasi yang kami terima, almarhum diduga frustasi jelang pernikahannya. Jadi almarhum nekat minum racun," ujarnya.

Calon Pengantin Satu Rumpun Keluarga

Kepala Desa Amassangang, Abdul Rauf, mengatakan, calon mempelai perempuan dan calon mempelai laki-laki ini mempunyai hubungan keluarga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved