Berita Terkini Artis

Ketidakhadiran Dito Mahendra Bikin Nikita Mirzani Divonis Bebas Hakim

Artis Nikita Mirzani menerima vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Serang satu di antara alasannya yakni karena Dito Mahendra tak hadir di sidang.

TribunBanten.com/Mildaniati
Penampakan Nikita Mirzani memakai penyangga leher saat hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022). Artis Nikita Mirzani menerima vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Serang, satu di antara alasannya yakni karena Dito Mahendra tak hadir di sidang. 

Tribunlampung.co.id, Banten - Artis Nikita Mirzani menerima vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Serang, satu di antara alasannya yakni karena Dito Mahendra tak hadir di sidang.

Diketahui, sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (29/12/2022).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim lantaran pelapor, Dito Mahendra tak kunjung hadir di sidang.

Padahal menurut Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra, berdasarkan pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan.

Sehingga keterangan saksi korban sangat penting untuk didengarkan di persidangan sebagai alat bukti.

"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah satu di antara kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," kata Dedy dilansir Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut, Dedy menyebut, merujuk pada pasal 160 KUHP yang menyebutkan bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban, yakni Dito Mahendra.

Namun nyatanya Dito Mahendra terus menerus tak bisa hadir di persidangan meskipun JPU sudah memanggilnya sebanyak empat kali.

"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra."

"Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan."

"Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," terang Dedy.

Diketahui hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban, yakni Dito Mahendra.

Sayangnya hingga persidangan hari ini digelar JPU tetap tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.

Bahkan menurut laporan jaksa, terdakwa yakni Nikita Mirzani, dan kuasa hukum terdakwa, Dito Mahendra sudah tidak berada di wilayah Indonesia.

Oleh karena itu majelis hakim pun menilai bahwa JPU menunjukkan sikap tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved