Berita Lampung

Pria Punggur Lampung Tengah Bawa Kabur Mobil dengan Dalih Antar Ortu Berobat

Pria berinisial MA, warga Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu dilaporkan telah menggelapkan mobil Toyota Rush.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung membekuk seorang pria yang diduga melakukan penggelapan mobil.

Pria berinisial MA, warga Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu dilaporkan telah menggelapkan mobil Toyota Rush.

Mobil milik Ardi Putra Setiawan (26), warga Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, itu dibawa dengan dalih untuk mengantar orangtua berobat, Senin (10/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, MA dibekuk petugas atas laporan Ardi, Selasa (27/12/2022).

Edi mengatakan, kejadian bermula saat MA mendatangi Ardi dengan mengendarai sepeda motor untuk bertemu di rumah makan kawasan Kotagajah.

Baca juga: Remaja Way Kanan Diciduk Polisi setelah Bawa Kabur Anak di Bawah Umur ke Sumsel

Baca juga: Curanmor di Indekos Bandar Lampung Terekam CCTV, Pelaku Bawa Kabur 2 Motor Sekaligus

MA menyatakan niatnya untuk meminjam mobil milik Ardi.

Tanpa ragu, Ardi meminjamkan mobil Toyota Rush BE 2834 YG warna putih miliknya.

"Korban sudah menganggap MA sebagai teman dekat. Lalu pelaku membawa mobil korban saat itu juga," kata Edi, Kamis (29/12/2022).

Keesokan harinya, terus Edi, pelaku datang lagi bersama rekannya untuk mengambil motor miliknya yang ditinggalkan saat meminjam mobil. 

Saat korban menanyakan mobilnya, pelaku beralasan mobil tersebut masih dibutuhkan untuk mengantarkan orangtuanya berobat.

Kesal karena mobilnya tidak dikembalikan, korban mencari MA ke rumahnya pada 28 Februari 2022.

Setibanya di sana, korban tidak menemukan MA dan mobil miliknya.

Kekecewaan Ardi memuncak saat ia mendapatkan informasi bahwa mobilnya telah dijual.

"Korban mendapat kabar bahwa mobil tersebut telah dibeli oleh warga Kotabumi, Lampung Utara, sekira bulan April 2022," kata Edi Qorinas.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 141 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved