Berita Lampung

Pria Punggur Lampung Tengah Bawa Kabur Mobil dengan Dalih Antar Ortu Berobat

Pria berinisial MA, warga Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu dilaporkan telah menggelapkan mobil Toyota Rush.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas. 

"Sejak saat itu MA tidak pernah bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui korban," katanya. 

Korban yang meradang langsung melaporkan MA ke polisi pada April 2022.

Berbekal laporan korban, polisi mencari keberadaan MA.

Hingga akhirnya Tekab 308 Polres Lampung Tengah mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan MA. 

Petugas langsung memburu pelaku yang diketahui berada di kawasan Kota Metro, Selasa (27/12/2022).

"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ujar Edi. 

MA dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved