Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Timur Proses Dugaan Pelanggaran Etik Seorang Panwaslu, Janji Loloskan PPK
Bawaslu Lampung Timur telah melakukan registrasi dugaan tersebut sebagai temuan dan sudah meminta keterangan para saksi.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
"Salah satu tugas pengawas pemilu adalah pencegahan pelanggaran, jangan justru pengawas pemilu yang melakukan pelanggaran, baik secara administratif, etik maupun pidana," tambahnya.
"Selain melakukan pencegahan pelanggaran, panwaslu juga bertugas melakukan penanganan pelanggaran," lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan, atas adanya temuan dugaan pelanggaran ini, maka Bawaslu Lampung Timur wajib menidaklanjutinya.
Lalu, saat ditanyai terkait kemungkinan akan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) panwaslu kecamatan, pihaknya masih akan melihat hasil dari proses penyelesaian yang dilakukan Bawaslu.
"Intinya hasilnya kita lihat nantinya saja, yang pasti Bawaslu akan memproses dugaan ini," pungkasnya.
Baca juga: Bawaslu Lampung Timur: ASN dan Perangkat Desa Ikut Seleksi Panwascam Harus Izin Pimpinan
Baca juga: Bawaslu Lampung Timur Temukan 40 Pendaftar Panwaslu Kecamatan Tercantum di Sipol
Sementara, Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (29/12/2022) menyangkal pengakuan salah satu panwaslu kecamatan yang mengaku sebagai tim KPU Lampung Timur.
"KPU Lamtim sama sekali tidak memiliki tim, orang-orang, atau pihak-pihak di luar KPU Lampung Timur, yang mewakili lembaga ataupun perorangan," bantahnya.
Ia menjelaskan, dalam proses rekrutmen badan adhoc di dalamnya PPK, KPU Lampung Timur, melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam proses rekruitmen badan adhoc, KPU Lampung Timur, melaksanakan sesuai peraturan perundang-undanganan dengan tetap berpedoman pada prinsip mandiri, terbuka, akuntabel dan berkepastian hukum," paparnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, agar tidak pernah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi badan adhoc.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pendaftar badan adhoc, jangan pernah percaya pada pihak manapun yang menjanjikan terkait kelulusan seleksi badan adhoc, apalagi sampai meminta sesuatu atau imbalan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)