Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Timur Proses Dugaan Pelanggaran Etik Seorang Panwaslu, Janji Loloskan PPK

Bawaslu Lampung Timur telah melakukan registrasi dugaan tersebut sebagai temuan dan sudah meminta keterangan para saksi.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih jelaskan sedang proses dugaan pelanggaran etik salah satu panwaslu kecamatan yang janjikan bisa loloskan jadi PPK dan mengaku tim KPU Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik seorang anggota panwaslu kecamatan di Lampung Timur.

Dalam masalah ini Bawaslu Lampung Timur menyebut pelanggaran anggota panwaslu tersebut janjikan warga bisa diterima jadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan imbalan sejumlah uang.

Kemudian Bawaslu Lampung Timur juga menyebut pelangaran etik lain dari anggota panwaslu tersebut, yakni mengaku tim KPU Lampung Timur.

Bawaslu Lampung Timur telah melakukan hasil penggalian dan pendalaman informasi terkait hal tersebut pada Rabu (28/12/2022).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih, membenarkan hal tersebut, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, Bawaslu Lampung Timur telah melakukan registrasi dugaan tersebut sebagai temuan.

Baca juga: Bawaslu Lampung Awasi Ketat Penyerahan Dukungan Balon DPD RI di KPU

Baca juga: Pasca Pelantikan, Bawaslu Lampung Timur Minta Panwascam Laksanakan Tugas dan Wewenang

"Atas hasil penggalian dan pendalaman informasi yang diperoleh Bawaslu Lampung Timur, kemarin (Rabu 28 Desember 2022), Bawaslu Lampung Timur telah meregistrasi sebagai temuan," ujar Uslih.

Ia juga mengungkapkan, pada Kamis, 29 Desember 2022 pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap para saksi.

"Hari ini, Bawaslu Lampung Timur melakukan klarifikasi kepada para saksi atas temuan tersebut," katanya.

"Dan selanjutnya hal yang sama akan dilakukan kepada terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya," sambungnya.

Ia juga mengatakan, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah melakukan proses terhadap permasalahan ini.

"Bawaslu Lampung Timur akan memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang secara ekspiksit, mekanismenya diatur dalam Perbawaslu

Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum," paparnya.

Ia berharap, agar semua jajaran panwaslu kecamatan agar menjaga nama baik Bawaslu.

"Harapannya agar semua jajaran panwaslu kecamatan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Jaga nama baik lembaga Bawaslu," tegasnya.

"Salah satu tugas pengawas pemilu adalah pencegahan pelanggaran, jangan justru pengawas pemilu yang melakukan pelanggaran, baik secara administratif, etik maupun pidana," tambahnya.

"Selain melakukan pencegahan pelanggaran, panwaslu juga bertugas melakukan penanganan pelanggaran," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan, atas adanya temuan dugaan pelanggaran ini, maka Bawaslu Lampung Timur wajib menidaklanjutinya.

Lalu, saat ditanyai terkait kemungkinan akan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) panwaslu kecamatan, pihaknya masih akan melihat hasil dari proses penyelesaian yang dilakukan Bawaslu.

"Intinya hasilnya kita lihat nantinya saja, yang pasti Bawaslu akan memproses dugaan ini," pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu Lampung Timur: ASN dan Perangkat Desa Ikut Seleksi Panwascam Harus Izin Pimpinan

Baca juga: Bawaslu Lampung Timur Temukan 40 Pendaftar Panwaslu Kecamatan Tercantum di Sipol

Sementara, Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (29/12/2022) menyangkal pengakuan salah satu panwaslu kecamatan yang mengaku sebagai tim KPU Lampung Timur.

"KPU Lamtim sama sekali tidak memiliki tim, orang-orang, atau pihak-pihak di luar KPU Lampung Timur, yang mewakili lembaga ataupun perorangan," bantahnya.

Ia menjelaskan, dalam proses rekrutmen badan adhoc di dalamnya PPK, KPU Lampung Timur, melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dalam proses rekruitmen badan adhoc, KPU Lampung Timur, melaksanakan sesuai peraturan perundang-undanganan dengan tetap berpedoman pada prinsip mandiri, terbuka, akuntabel dan berkepastian hukum," paparnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, agar tidak pernah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi badan adhoc.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pendaftar badan adhoc, jangan pernah percaya pada pihak manapun yang menjanjikan terkait kelulusan seleksi badan adhoc, apalagi sampai meminta sesuatu atau imbalan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved