Pemilu 2024
Pasca Pelantikan, Bawaslu Lampung Timur Minta Panwascam Laksanakan Tugas dan Wewenang
Pasca melakukan pelantikan kepada 72 anggota Panwascam, Bawaslu Lampung Timur, meminta Panwascam melakukan tugas dan wewenangnya.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pasca melakukan pelantikan kepada 72 anggota Panitia Pengawasan Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, meminta Panwascam melakukan tugas dan wewenangnya sebagai pengawasan dalam pemilu.
Pelantikan 72 anggota panwascam Kabupaten Lampung Timur telah dilaksanakan pada Kamis (27/10/2022).
Pelantikan 72 panwascam berlangsung di hotel Bukit Randu Bandar Lampung.
Dari 72 anggota panwascam yang dilantik, sebanyak 7 diantara yakni perempuan.
Selain melakukan pelantikan kepada 72 anggota panwascam, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur juga melakukan pembekalan bagi panwascam.
Baca juga: Bawaslu Mesuji Umumkan 21 Anggota Panwascam Terpilih
Baca juga: Profil Subhan Wijaya Anggota DPRD Pesawaran, Hobi Ternak Ayam
Dalam pembekalan juga menghadirkan narasumber eksternal yaitu, Fatikhatul Khoiriyah dari Lampung Demorazy Studies (LDS) dan Ade Ashari (Pegiat Demokrasi).
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
"Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan pelantikan kepada 72 anggota panwascam dan kita lakukan juga pembekalan," ujarnya.
"Pembekalan kita laksanakan sejak selesai pelantikan, yakni di 27 Oktober 2022, hingga 29 Oktober 2022 lalu," sambungnya.
Uslih juga menyampaikan pembekalan apa saja yang diberikan kepada 72 anggota panwascam tersebut.
"Pembekalan yg disampaikan kepada panwascam meliputi tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan, sebagaimana diatur dalam pasal 105 sd 107 UU No 7 Tahun 2017 ttg Pemilihan Umum," paparnya.
"Selanjutnya juga disampaikan tentang pola hubungan antar lembaga, sebagaimana dalam Perbawaslu 3 tahun 2022," lanjut Uslih.
Menurutnya, Panwascam dibentuk setidaknya satu bulan sebelum tahapan penyelenggaraan.
"Panwaslu Kecamatan dibentuk paling lambat satu bulan sebelum tahapan pertama penyelanggara Pemilu dimulai," ucapnya.
Ia juga menjelaskan masa kerja Panwascam yang telah dilantik.