Pemilu 2024
Pasca Pelantikan, Bawaslu Lampung Timur Minta Panwascam Laksanakan Tugas dan Wewenang
Pasca melakukan pelantikan kepada 72 anggota Panwascam, Bawaslu Lampung Timur, meminta Panwascam melakukan tugas dan wewenangnya.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih. Pasca pelantikan, Bawaslu Lampung Timur minta panwascam laksanakan tugas dan wewenang.
"Mereka mulai bekerja setelah dilantik atau ditetapkan sebagai Panwaslu Kecamatan," sebutnya.
Lalu, ia mengatakan, masa kerja Panwascam berakhir dua bulan pasca pelaksanaan pemilu.
"Dan berakhir paling lama dua bulan setelah tahapan penyelenggaran Pemilu selesai," kata Uslih.
Uslih meminta, agar 72 anggota panwascam tersebut mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya.
"Untuk harapan kepada 72 Panwaslu Kecamatan yang telah dilantik, tentunya beraneka ragam, namun pada intinya mereka bisa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Panwaslu Kecamatan pada Pemilu serentak tahun 2024," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )
Berita Terkait