Berita Terkini Artis

Bebas dari Penjara, Nikita Mirzani Langsung Berendam Air Panas

Artis Nikita Mirzani langsung berendam air panas setelah bebas dari penjara, Kamis (29/12/2022).

Editor: taryono
TribunBanten.com/Mildaniati
Penampakan Nikita Mirzani memakai penyangga leher saat hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022). Artis Nikita Mirzani menerima vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Serang, satu di antara alasannya yakni karena Dito Mahendra tak hadir di sidang. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nikita Mirzani langsung berendam air panas setelah bebas dari penjara,  Kamis (29/12/2022).

Namun sebelumnya, Nikita Mirzani juga telah bertemu anak-anaknya setelah divonis divonis bebas atas dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nikita Mirzani langsung bergegas berendam air panas karena selama 2 bulan 2 minggu, dirinya tidak bisa menikmati mandi dengan air panas.

"Hal pertama yang gue lakukan ketemu sama anak pasti, abis itu gue mandi air panas," kata Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Ibu tiga anak ini pun mengaku mengalami gangguan kulit ketika mendekam di penjara.

Baca juga: Divonis Bebas oleh Majelis Hakim, Nikita Mirzani: Di Luar Ekspektasi

"Karena gak ada air panas di situ, sampai ini kan banyak kayak budukan gue di sana tuh, banyak banget di leher, pulang akhirnya berendam," tutur Nikita Mirzani.

"Sampai ini kan banyak kaya budukan gitu gue di sana tuh. Tuh banyak banget di leher," lanjut Nikita.

Wanita berusia 36 tahun itu kemudian kembali dapat menikmati tempat tidur yang nyaman dengan pendingin ruangan.

Sebab selama ini ia mengaku tidak pulas selama tidur di dalam jeruji besi yang hanya beralasan matras tipis.

"Terus pulang main sama anak bisa tidur di kasur, AC gitu kan. Sampai tadi pagi harusnya terapi sama ketemu ka Fitri ka Ochan? Buat ngegym. Akhirnya tidur pulas, gitu," pungkas Nikita Mirzani.

Diketahui Nikita Mirzani menangis histeris ketika mendengar amar putusan majelis hakim terhadap kasusnya.

Tidak hanya itu, Nikita sampai sujud syukur usai dirinya dibebaskan dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Nikita Mirzani Sampai Tak Bisa Bicara Saat Dengar Vonis Majelis Hakim

Nikita sempat dibuat kecewa lantaran Dito Mahendra sebagai saksi pelapor tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten lantaran sakit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved