Berita Terkini Artis
Gelar Bangsawan bagi Gus Samsudin Timbulkan 2 Versi Pengakuan
LDA Keraton Solo beri gelar bangsawan Gus Samsudin namun tidak diakui kubu Paku Buwono XIII.
Tribunlampung.co.id, Solo - Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin Jadab atau Gus Samsudin baru saja dapatkan gelar bangsawan Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) di Keraton Solo.
Gelar bangsawan KRT bagi Gus Samsudin diberikan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo.
Sementara Kasunanan Surakarta Hadiningrat Keraton Solo menganggap gelar bangsawan KRT bagi Gus Samsudin tidak sah.
Pemberian gelar bangswan kepada Samsudin Jadab atau Gus Samsudin dari Keraton Solo masih jadi pertanyaan publik.
Hal ini terkait pemberian gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) kepada Gus Samsudin.
LDA Keraton Solo buka suara memberikan penjelasan soal hal ini.
Baca juga: Ayu Ting Ting Pernah Tegur Indra Bekti Gara-gara Jarang Minum Air Putih
Baca juga: Instagram Nindy Ayunda Ramai Usai Nikita Mirzani Bebas, sampai Singgung Soal Liburan
Menurut Ketua Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso) Pusat, KPH Eddy Wirabhumi pemberian gelar KRT kepada Gus Samsudin bukan tanpa alasan.
Jauh sebelumnya, Keraton Solo mendapatkan usulan dari Pokoso Malang.
"Pokoso Malang. Usulan dari sana," terangnya, kepada TribunSolo.com, Rabu (28/12/2022).
Usulan tersebut awalnya berupa pemberian gelar Raden Tumenggung (RT) kepada Gus Samsudin.
Itu membuatnya mendapat nama RT Samsudin Condrodipo.
Namun, Wirabhumi tidak merinci alasan dan waktu pengajuan usulan pemberian gelar bangsawan untuk Gus Samsudin.
"RT itu didapat bersama-sama dengan santri-santrinya," tutur dia.
Tidak berapa lama, Pokoso Malang kembali mengajukan usulan agar Gus Samsudin memiliki gelar yang lebih tinggi.
"Selang beberapa saat ada usulan dari Malang juga untuk dinaikkan agar tidak sama dengan santri-santrinya," ucap dia.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT).
Gelar itu membuat Gus Samsudin mendapat nama KRT Samsudin Condronegoro.
Itu diberikan langsung Ketua LDA Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng November lalu.
"Ini gelar dari Keraton Solo melalui LDA yang diajukan oleh Pokoso Malang tidak ada kaitan dengan raja dan tidak perlu izin raja," terang Wirabhumi.
Wirabhumi melanjutkan penjelasannya, kini muncul kans pencopotan gelar KRT milik Gus Samsudin.
Pencopotan bisa dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
"Ini ketua Pokoso Malang dengan tim saya minta mengawasi," kata dia, Rabu (28/12/2022).
"Dan kalau ternyata keluar dari koridor bisa dibawa ke badan kehormatan dengan sanksi peringatan / penurunan / pencabutan pangkat," tambahnya.
Baca juga: Kondisi Indra Bekti Belum Sadar Usai 2 Kali Operasi Pecah Pembuluh Darah
Baca juga: Penampilan Zaskia Gotik Dipuji Cantik Setelah Melahirkan
Kubu Paku Buwono XIII: Gelar tidak sah
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KP H Dani Nur Adiningrat mengatakan pemberian gelar kebangsawanan buat Gus Samsudin itu tidak sah.
Hal itu karena Paku Buwono XIII tidak pernah memberikan gelar kebangsawanan untuk Gus Samsudin.
"Sinuwun tidak pernah memberikan gelar kepada Gus Samsudin," kata Dani kepada TribunSolo.com, Rabu (28/12/2022).
Terlebih, pihak LDA tidak pernah melaporkan terkait rencana pemberian gelar kebangsawanan untuk Gus Samsudin.
"Kita anggap saja itu tidak sah," terang Dani.
"Ya sudah tidak kita anggap, jadi tidak menjadi bagian Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat," tambahnya.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)