Advertorial
Melalui Bank Sampah Masyarakat Berperan Ciptakan Peluang Baru Pendekatan Sirkular Ekonomi
Berdasarkan data Indonesia National Plastic Action Partnership yang dirilis April 2020, sebanyak 67,2 juta ton sampah.
Bahkan langkah lebih maju sebagai alternatif bagi industry pengguna kemasan sudah disiapkan melalui konsep yang disebut Closed-loop system yang memastikan kemasan didaur ulang atau digunakan kembali sebagai kemasan.
Semangat mewujudkan pengurangan sampah dari sumbernya memerlukan dukungan kebijakan pemerintah baik eksekutif maupun legislatif sebagai pemangku kepentingan di Kota Metro.
Berdasarkan hasil diskusi terbatas Pilot Project Community Development Bank Sampah yang telah berjalan sepanjang tahun 2022, dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Forum CSR Lampung, Akademisi, Bank Sampah Sahabat Gajah, dan Coca-Cola Europacific Partners Indonesia di Hotel Idea Metro.
Dengan menghasilkan beberapa gagagasan akan pentingnya regulasi untuk percepatan yang mengatur tata kelola bank sampah sampai ke tingkat kelurahan serta perlunya penyusunan peta jalan pengelolaan bank sampah.
Adanya komunikasi yang terarah juga perlu diterapkan dalam rangka mengubah perilaku kelola sampah dari sumbernya, melalui pendekatan Pilah Sampah dari Rumah dan juga Timbang Tabung Sampah di Bank Sampah, hingga mekanisme insentif dan disinsentif pemangku kepentingan.
Dengan demikian diharapkan kedepannya, sampah akan selesai ditingkat kelurahan dan memiliki nilai ekonomi tersendiri.
Sehingga sampah tidak lagi dianggap sebagai beban biaya (cost center) melainkan sumber penghasilan (profit center) bagi setiap kelurahannya.
Permasalahan sampah di Kota Metro sampai saat ini terus berkembang dan merupakan sebuah permasalahan yang membutuhkan solusi tepat untuk mengatasinya secara bersama-sama melibatkan masyarakat .
Hal ini menjadi sangat penting bagi Kota Metro mengingat pengelolaan sampah di TPAS Karang Rejo yang sudah hampir melampaui kapasitas daya tampung maksimal.
Inisiatif-inisiatif lokal dan peran masyarakat sangat diperlukan dalam mencapai pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pengembangan industri daur ulang dinilai bisa menjadi jalan tengah atas simalakama rencana pembatasan penggunaan kemasan plastik melalui cukai dan arah pemanfaatan kertas kemasan.
Sirkular ekonomi dapat menjadi jawaban atas segala pertimbangan pemerintah dalam upaya menjawab isu lingkungan.
Pentingnya peran setiap pemangku kepentingan dalam menyusun rencana, program, dan langkah-langkah konkret akan mempercepat dan memberikan efektifitas upaya pengelolaan sampah khususnya di Kota Metro.
Hal ini sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 11 dari Agenda 2030 untuk “Menjadikan kota dan pemukiman manusia inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan”. (*)
(Tribunlampung.co.id/Adv)