Berita Terkini Artis

Alasan Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polisi

Dito Mahendra dilaporkan Kejaksaan Negeri Serang setelah Nikita Mirzani divonis bebas majelis hakim.

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id
Dito Mahendra (kanan). Dito Mahendra dilaporkan Kejaksaan Negeri Serang setelah Nikita Mirzani divonis bebas majelis hakim. 

Satu di antaranya jaksa tidak mampu dan tidak serius mengurus perkara ini setelah tidak dapat menghadirkan Dito Mahendra selama 4 kali di persidangan.

Nikita Mirzani sebagai terdakwa pun mengaku speechless setelah mengetahui putusan hakim mengenai kasusnya.

Terlebih, perempuan 36 tahun ini tak mengira akan divonis bebas.

Awalnya dia mengira penahanannya akan ditangguhkan karena harus melakukan operasi.

"Aku sudah speechless karena di luar ekspektasi ya yang aku tahu ditangguhkan gitu karena harus operasi dan ternyata malah dibebaskan."

"Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," terangnya.

Reaksi Lucu Sang Anak

Di sisi lain, ada satu momen lucu saat artis Nikita Mirzani pulang ke rumah setelah menerima vonis bebas dari majelis hakim atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya mendapat vonis bebas dari majelis hakim lantaran Dito Mahendra mangkir alias tak datang ke sidang sebanyak 4 kali.

Seusai vonis bebas tersebut, Nikita Mirzani langsung pulang ke rumah dan disambut anak-anaknya.

Namun, alih-alih senang, anak-anak Nikita Mirzani malah bingung saat ibunya tiba-tiba muncul di rumah.

Hal tersebut lantaran anak-anak Nikita tahunya ibunda mereka sedang berada di Rutan Serang, Banten.

Lantas reaksi sang anak membuat Nikita kebingungan pula.

"Kok Ami bisa pulang?" kata Nikita Mirzani mengingat momen pertama sang anak bertemu dengannya, Jumat (30/12/2022).

Nikita jelaskan kenapa dirinya bisa dibebaskan atas dakwaan kasus yang menjeratnya tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved