Berita Terkini Artis

Alasan Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polisi

Dito Mahendra dilaporkan Kejaksaan Negeri Serang setelah Nikita Mirzani divonis bebas majelis hakim.

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id
Dito Mahendra (kanan). Dito Mahendra dilaporkan Kejaksaan Negeri Serang setelah Nikita Mirzani divonis bebas majelis hakim. 

Namun, Nikita Mirzani mengaku selama dua bulan ditahan telah membuatnya kehilangan pundi-pundi uang hingga miliaran, akibat laporan Dito Mahendra yang ternyata palsu.

Padahal, Nikita menambahkan dirinya sudah memiliki sejumlah job hingga Februari 2023.

"Gue kerugian dua bulan dua minggu (ditahan) gede loh. Bukan 1-2 miliar," ujar Nikita Mirzani, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Mantan kekasih pembalap MotoGP, John Hopkins itu kemudian mengungkap beberapa jadwal pekerjaannya sebelum ditahan di Rutan Serang.

"Job off-air itu sebenernya sudah ada sampai tanggal 31 Desember terus tanggal 5 Januari, 12 Januari itu off air untuk keluar kota, sudah ada sampai tanggal sampai Februari tanggal 19," katanya lagi.

Namun karena Nikita Mirzani berakhir di balik jeruji besi, pekerjaan itu pun terpaksa harus dibatalkan.

Ibunda Laura Meizani itu beralasan pembatalan tersebut dilakukan karena dirinya tak bisa memastikan kapan akan dibebaskan.

"Tapi karena waktu itu kita enggak tahu kapan mau dikeluarin jadi semuanya di-cancel," tuturnya lagi.

Kendati ada banyak pekerjaan yang harus dibatalkan, Nikita Mirzani mengatakan pihak yang ingin menggunakan jasanya itu tak banyak meminta ganti rugi.

Mereka hanya ingin uang DP dikembalikan.

"Tapi Niki mau ucapin terima kasih yang sudah memakai jasa Niki, mereka enggak minta kerugian gitu maksudnya karena flyer sudah naik kan sudah dibikin semua jadi katanya cuma ya balikin DP," ucap janda tiga anak itu.

Setelah kini dia divonis bebas, Nikita Mirzani berharap bisa kembali melakukan kerja sama dengan pihak yang pekerjaannya terpaksa dibatalkan.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten atas kasusnya dengan Dito Mahendra.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Pasalnya, majelis hakim menyatakan tuntutan sudah tidak dapat diterima dengan beberapa pertimbangan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved