Pemilu 2024

Bawaslu Bandar Lampung Imbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Tidak Kampanye di Luar Jadwal

Jelang Pemilu 2024 Bawaslu imbau partai politik ( Parpol ) agar tidak kampanye di luar jadwal yang ditentukan. 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno. Bawaslu Bandar Lampung imbau parpol peserta Pemilu 2024 tidak kampanye di luar jadwal. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang Pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) imbau partai politik ( Parpol ) agar tidak kampanye diluar jadwal yang ditentukan. 

Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno mengatakan kampanye boleh dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.

Sedangkan masa kempanye sebagaimana peraturan, KPU mo 3 tahun 2022 akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Bagi partai politik peserta pemilu 2024 pada intinya tidak boleh melakukan kempanye sebelum tiba waktu kempanye," kata Yahnu kepada Tribunlampung Sabtu (31/12/2022).

Namun, kata dia Partai Politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik dengan beberapa metode.

Baca juga: Bawaslu Lampung Timur Proses Dugaan Pelanggaran Etik Seorang Panwaslu, Janji Loloskan PPK

Baca juga: Partai Ummat Klaim Diganggu Parpol Lain, Ancam Lapor Bawaslu dan Bocorkan Nama

"Yang diperbolehkan yakni pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya, kemudian pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Kota Bandar Lampung paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan," ungkapnya.

Selanjutnya kata Yahnu, peserta dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas diri, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan beberapa metode.

Seperti, Penyebaran bahan kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum dan/atau tempat lainnya yang dilarang termasuk di Media Sosial dan/atau media cetak/elektronik. 

Selanjutanya Yahnu, mengingatkan sanksi pidana Pemilu.

"Sebagaimana ketentuan pasal 492 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 a quo yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas 
juta rupiah)," terangnya.

Adapun jadwal Tahapan Pemilu 2024 sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu.

- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD.

- 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved