Berita Terkini Artis
Kejari Serang Sebut Dito Mahendra Halangi Upaya Hukum, Kini Dilaporkan ke Polisi
Keputusan Kejari Serang Banten ini buntut persidangan terdakwa Nikita Mirzani yang tidak pernah dihadiri Dito Mahendra sebagai saksi korban.
Tribunlampung.co.id, Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Banten resmi melaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Keputusan Kejari Serang Banten ini buntut persidangan terdakwa Nikita Mirzani yang tidak pernah dihadiri Dito Mahendra sebagai pelapor dan saksi korban.
Selama persidangan Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah memanggil Dito Mahendra empat kali untuk keterangan kesaksiannya.
Namun selama itu Dito Mahendar selalu mangkir hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang beri vonis bebas ke Nikita Mirzani.
Putusan majelis hakim didasari penilaian tuntutan dari JPU yang tidak bisa dibuktikan karena saksi korban tidak pernah bisa dimintai keterangan.
Kini Kejari Serang resmi melaporkan Dito Mahendra dalam perkara menghambat proses hukum.
Baca juga: Nirwana Selle, Seleb TikTok Tewas di Kebakaran PT GNI Sempat Bantu Jualan Bakso
Baca juga: Nikita Mirzani Senang Pulang ke Rumah, Selama di Penjara Budukan
"Kejari Serang telah membuat laporan polisi ke Polresta Serang Kota," kata Plh Kepala Kajari Serang Era Indah Soraya, di Kejari Serang, Jumat (30/12/2022).
Ia mengatakan, pihaknya telah menganalisa dan mengkaji, atas ketidakhadiran Dito Mahendra di persidangan.
Diduga Dito telah sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya.
Dan Dito Mahendra dianggap menghalang-halangi proses penuntutan di Pengadilan Negeri Serang.
"Adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara," katanya.
Dito Mahendra dilaporkan atas tuduhan Pasal 224 KUH Pidana dan Pasal 221 KUH Pidana.
“Pasal tersebut menjelaskan, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara ini. Dan adanya dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan,” katanya.
Dito Mahendra Tidak Punya Itikad Selesaikan Kasus
Menurut Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra, berdasarkan pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan.
