Berita Terkini Artis

Kejari Serang Sebut Dito Mahendra Halangi Upaya Hukum, Kini Dilaporkan ke Polisi

Keputusan Kejari Serang Banten ini buntut persidangan terdakwa Nikita Mirzani yang tidak pernah dihadiri Dito Mahendra sebagai saksi korban.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Kejari Serang Banten resmi melaporkan Dito Mahendara ke Polresta Serang Kota karena menghambat upaya hukum setelah empat kali panggilan sidang tidak hadir padahal yang bersangkutan sebagai pelapor. 

Tribunlampung.co.id, Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Banten resmi melaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Keputusan Kejari Serang Banten ini buntut persidangan terdakwa Nikita Mirzani yang tidak pernah dihadiri Dito Mahendra sebagai pelapor dan saksi korban.

Selama persidangan Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah memanggil Dito Mahendra empat kali untuk keterangan kesaksiannya.

Namun selama itu Dito Mahendar selalu mangkir hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang beri vonis bebas ke Nikita Mirzani.  

Putusan majelis hakim didasari penilaian tuntutan dari JPU yang tidak bisa dibuktikan karena saksi korban tidak pernah bisa dimintai keterangan.

Kini Kejari Serang resmi melaporkan Dito Mahendra dalam perkara menghambat proses hukum.  

Baca juga: Nirwana Selle, Seleb TikTok Tewas di Kebakaran PT GNI Sempat Bantu Jualan Bakso

Baca juga: Nikita Mirzani Senang Pulang ke Rumah, Selama di Penjara Budukan

"Kejari Serang telah membuat laporan polisi ke Polresta Serang Kota," kata Plh Kepala Kajari Serang Era Indah Soraya, di Kejari Serang, Jumat (30/12/2022).

Ia mengatakan, pihaknya telah menganalisa dan mengkaji, atas ketidakhadiran Dito Mahendra di persidangan.

Diduga Dito telah sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya.

Dan Dito Mahendra dianggap menghalang-halangi proses penuntutan di Pengadilan Negeri Serang.

"Adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara," katanya.

Dito Mahendra dilaporkan atas tuduhan Pasal 224 KUH Pidana dan Pasal 221 KUH Pidana.

 “Pasal tersebut menjelaskan, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara ini. Dan adanya dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan,” katanya.

Dito Mahendra Tidak Punya Itikad Selesaikan Kasus

Menurut Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra, berdasarkan pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan.

Sehingga keterangan saksi korban sangat penting untuk didengarkan di persidangan sebagai alat bukti.

"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah satu di antara kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," kata Dedy dilansir Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut, Dedy menyebut, merujuk pada pasal 160 KUHP yang menyebutkan bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban, yakni Dito Mahendra.

Namun nyatanya Dito Mahendra terus menerus tak bisa hadir di persidangan meskipun JPU sudah memanggilnya sebanyak empat kali.

Baca juga: Sempat Heboh Terlilit Utang, Jessica Iskandar Asyik Joget di Kelab

Baca juga: Indah Permatasari Bertemu Ibu, Raut Wajah Istri Arie Kriting Menahan Tangis Disorot

"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra."

"Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan."

"Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," terang Dedy.

Diketahui hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban, yakni Dito Mahendra.

Sayangnya hingga persidangan hari ini digelar JPU tetap tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.

Bahkan menurut laporan jaksa, terdakwa yakni Nikita Mirzani, dan kuasa hukum terdakwa, Dito Mahendra sudah tidak berada di wilayah Indonesia.

Oleh karena itu majelis hakim pun menilai bahwa JPU menunjukkan sikap tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara ini.

Dito Mahendra sebagai saksi juga dinilai tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kasus ini.

"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak disertai alasan sah menurut pasal 160 yakni telah meninggal dunia, sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan."

"Maka hal tersebut menunjukan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik," sambung Dedy.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved