Berita Lampung
Selama 2022, Penyalahgunaan Narkoba di Pesawaran, Lampung Turun Jadi 85 Kasus
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung, Iptu Widodo Prasojo membenarkan bahwa kasus narkoba pada tahun ini mengalami penurunan.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Selama tahun 2022 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesawaran, Lampung turun menjadi 85 kasus.
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung, Iptu Widodo Prasojo membenarkan bahwa kasus narkoba pada tahun ini mengalami penurunan.
Widodo menjelaskan bahwa penurunan kasus narkoba di Pesawaran, Lampung tersebut dari 109 kasus 2021 turun menjadi 85 di tahun 2022.
“Artinya ada penurunan 24 kasus di tahun 2022 ini,” kata Widodo kepada Tribun Lampung, Sabtu (31/12/2022) di Mapolres Pesawaran, Polda Lampung.
Menurut Widodo, kasus tertinggi terjadi di bulan Maret 2022 dengan jumlah 22 kasus, dan terendah di bulan April dengan jumlah 3 kasus.
Baca juga: Kabupaten Pesawaran Lampung Jadi Tempat Strategis Peredaran Narkoba
Baca juga: BNNP Lampung Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2022
Widodo mengungkapkan bahwa jenis narkoba yang mendominasi adalah sabu-sabu dengan berat 175,16 gram.
Lalu disusul dengan tembakau gorilla dengan berat 20,4 gram dan ekstasi sebanyak 25 butir.
Kemudian lanjut Widodo, dalam penyelesaian kasus narkoba tersebut, ia mengungkapkan bahwa penyelesaiannya mencapai 100 persen.
Widodo menjelaskan bahwa kasus narkoba di Kabupaten Pesawaran memiliki zona merah dalam peredarannya.
“Jadi dalam zona merah tersebut peredarannya bisa dikatakan besar,” ungkapnya.
Lanjut Widodo, dalam penangkapan narkoba di zona merah yang berada di Kecamatan Tegineneng, pihaknya bahkan pernah diadang oleh sekelompok warga.
Ia menjelaskan pengadangan tersebut terjadi pada beberapa bulan lalu, dengan pelemparan kaca mobil petugas.
Widodo mengungkapkan, Resnarkoba Polres Pesawaran pernah diadang sebanyak dua kali di kecamatan yang sama.
Widodo menuturkan, penangkapan yang mendapatkan perlawanan tersebut adalah bentuk provokasi tersangka kepada petugas.
“Sehingga warga yang merasa masih saudara akhirnya terprovokasi dengan tersangka yang hendak ditangkap,” pungkas Widodo.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)