Berita Lampung

BNNP Lampung Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2022

BNNP Lampung berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2022. BNNP Lampung juga mencatat ada 904 kawasan rawan narkoba.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kepala BNNP Lampung, Brigjend Pol Sungkono bersama Kabid Penindakan dan Kabag Umum saat menggelar rilis pers akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022). BNNP Lampung Ungkap 18 Kasus Narkoba di Tahun 2022. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Lampung berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2022.

Selain itu, BNNP Lampung juga mencatat ada 904 kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Lampung, Brigjend Pol Sungkono saat menggelar rilis pers akhir tahun 2022 di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (30/12/2022).

"Kawasan rawan tersebut merupakan hasil pemetaan kita di tahun 2022, dan itu masih terus berlanjut, kemungkinan di awal 2023 akan ada hasil yang baru," ujar Brigjend Sungkono.

"Dari 904 kawasan tersebut tersebar di seluruh daerah di Lampung, mulai dari daerah kota hingga daerah pedalaman," jelasnya.

Baca juga: Polres Lampung Timur Ringkus Pemotor yang Kedapatan Simpan Narkoba Dalam Helm

Baca juga: 2 Warga Lampung Selatan Diamankan Karena Halangi Polisi Tangkap Penyalaguna Narkoba

Dari 18 kasus yang diungkap sepanjang tahun 2022, BNNP Lampung mengamankan barang bukti sebanyak 246,86 gram sabu, 1,84 kg ganja, dan 266 butir pil ekstasi.

Adapun jumlah penyalahguna narkoba yang berhasil diungkap adalah sebanyak 44 tersangka dimana 2 orang diantaranya dilakukan rehabilitasi.

Adapun jumlah penyalahguna yang direhabilitasi sepanjang tahun 2022 yakni sebanyak 539 orang.

Dari segi jumlah kasus, angka tersebut memang meningkat jika dibandingkan tahun 2021 dengan jumlah sembilan kasus.

Namun, dari segi barang bukti, BNNP Lampung pada tahun 2021 mengungkap peredaran gelap narkoba dengan barang bukti seberat 300 kg ganja dan 12,5 kg sabu.

Sementara itu, Kabid penindakan BNNP Lampung, Kombes Pol Iksan mengungkapkan kasus yang paling menonjol pada tahun 2022 adalah penyalah gunaan ganja.

Adapun kasus yang diungkap adalah penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat satu kilogram.

"Untuk kasus yang paling menonjol tahun ini kita berhasil mengamankan pelaku bernama Ridho, dengan barang bukti ganja 1 kg," kata Kombes Pol Iksan.

"Untuk wilayah peredarannya di daerah belakang Terminal Sukaraja, Bumiwaras, Bandar Lampung," jelasnya

Lebih lanjut, Kombes Pol Iksan mengungkapkan jika para pelaku penyalahgunaan narkoba mayoritas masih menggunakan modus lama dalam melancarkan aksinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved