Berita Lampung

2.027 Istri di Lampung Tengah Gugat Cerai Suami Gegara Tak Diberi Nafkah Cukup

Jumlah istri gugat cerai suami tersebut adalah kasus yang ditangani Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah sepanjang tahun 2022.

tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Mohammad Ilhamuna, Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah saat menjelaskan angka kasus perceraian selama tahun 2022 di Lampung Tengah, Lampung, Senin (2/1/2023). Dalam setahun, sebanyak 2.027 istri gugat cerai suaminya di Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dalam setahun, sebanyak 2.027 istri gugat cerai suaminya di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Jumlah istri gugat cerai suami tersebut adalah kasus yang ditangani Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah sepanjang tahun 2022.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Gunung Sugih, Lampung Tengah Mohammad Ilhamuna mengungkapkan, gugat cerai adalah kasus terbanyak dari total 3.198 kasus yang ditangani Pengadilan Agama Gunung Sugih selama 2022.

Menurutnya, penyebab utama banyaknya istri yang menggugat cerai suami dari faktor ekonomi.

"Faktor ekonomi sangat populer jadi alasan istri gugat cerai suaminya di Lampung Tengah," ujarnya kepada Tribun Lampung, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Kecelakaan di Lampung Tengah Telan 474 Korban, Tewas 95 Orang

Baca juga: Setahun, 243 Orang Muda di Lampung Tengah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Ilham mengatakan, kebanyakan dari istri atau penggugat mengaku tidak dinafkahi dengan cukup oleh suami.

Ekonomi menengah kebawah menjadi pemicu istri gugat cerai suaminya.

Selain itu, kata Ilham, faktor lain penyebab tingginya kasus gugat cerai adalah pihak ketiga atau perselingkuhan.

"Ada gugatan akibat perselingkuhan, namun jumlahnya hanya dua sampai tiga kasus saja," katanya.

Ditambahkan Ilham, dari tahun ke tahun, jumlah kasus perceraian di Lampung Tengah terus meningkat.

Dengan usia rata-rata 30 sampai 50 tahun.

Di tahun 2022, jumlah kasus perceraian sebanyak 2.641 kasus.

"Terdiri dari kasus cerai gugat 2.027 kasus dan cerai talak 614 kasus," katanya. 

Jumlah tersebut lebih banyak 10 kasus dibanding tahun 2021 yaitu 2.631 kasus.

Selain cerai talak dan gugat, kasus dispensasi kawin juga menjadi sorotan di Lampung Tengah sebanyak 174 kasus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved