Berita Lampung

Setahun, 243 Orang Muda di Lampung Tengah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Kebanyakan dari mereka yang berurusan dengan polisi di Lampung Tengah karena narkoba merupakan yang berjenis kelamin laki-laki.

tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Konferensi pers Polres Lampung Tengah trkait rilis kasus sepanjang 2022. Ratusan orang muda di Lampung Tengah ditangkap polisi karena narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sebanyak 243 orang muda di Lampung Tengah terpaksa harus berurusan dengan polisi karena narkoba.

Ratusan pemuda di Lampung Tengah yang berurusan dengan polisi jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena narkoba adalah mereka dengan rentang usia antara 25 sampai 35 tahun.

Kebanyakan dari mereka yang harus berurusan dengan polisi di Lampung Tengah karena narkoba merupakan yang berjenis kelamin laki-laki.

Menurut Kepala Polres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, perkara narkoba yang ditangani ada 170 kasus.

Dari kasus tersebut, yang berhasil dituntaskan sebanyak 121 kasus.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Tangani 761 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2022

Baca juga: Wanita Muda di Lampung Tengah Ditangkap Polisi karena Gelapkan Motor Milik Bos Tempatnya Bekerja

"Dengan jumlah tersangka sebanyak 243 tersangka," ujar Kepala Polres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Ratusan tersangka narkoba yang diamankan Polres Lampung Tengah ini terkategori usia orang muda, berkisar antara 25 sampai 35 tahun.

Sepanjang tahun 2022, Polres Lampung Tengah juga berhasil mengamankan banyak barang bukti narkoba.

Diantaranya sabu seberat 288.9 gram, ganja 6.5 kilogram, pil ekstasi 16 butir, dan tembakau gorila seberat 28.3 gram.

Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, berdasarkan data penanganan kasus reserse narkoba di tahun 2022, terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

"Ada peningkatan sebanyak 3 kasus dari tahun 2021 yaitu sebanyak 167 kasus," katanya.

Dari kasus tersebut, pihaknya banyak melakukan penangkapan pada bulan Maret.

"Dengan tersangka paling banyak adalah sebagai bandar," ungkapnya.

Sedangkan untuk tersangka lainnya adalah sebagai kurir dan pengguna.

Kapolres mengatakan, dari 243 tersangka yang diamankan, kebanyakan berjenis kelamin laki-laki.

Dengan rentang usia antara 25 sampai 35 tahun.

Dari hasil tersebut, dirinya menyadari masih ada yang perlu dikoreksi untuk kedepan.

Dia berharap supaya kasus narkoba dapat segera ditekan penyebarannya.

"Saya tekankan bagi jajaran untuk menjadikan kasus narkoba sebagai salah satu atensi, karena menyangkut generasi mendatang," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved