Berita Lampung
Modus Pemilik Ponpes di Tulangbawang Barat Lampung Rudapaksa 3 Santriwati, Dalih Minta Dibuatkan Teh
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Dailami menjelaskan, aksi rudapaksa itu terjadi di ponpes yang berada di Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - AA (45), pemilik pondok pesantren di Tulangbawang Barat, Lampung, tega melakukan aksi rudapaksa terhadap tiga santriwati di bawah umur.
Aksi tersebut dilakukan AA pada Jumat (23/12/2022) lalu sekira pukul 00.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Dailami menjelaskan, aksi rudapaksa itu terjadi di ponpes yang berada di Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Saat itu ketiga korban dipanggil oleh AA untuk masuk ke dalam rumahnya dengan dalih minta dibuatkan secangkir teh.
"Korban dipanggil oleh pelaku untuk datang ke rumahnya dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh," terangnya, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Oknum Guru Ponpes di Tulangbawang Lampung Rudapaksa 9 Santri, Perbuatan Sejak 2020
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Rudapaksa Siswi SMP di Lampung Timur saat Rumah Korban Sepi
Namun, AA menyuruh ketiganya untuk masuk ke kamar.
"Setibanya di rumah, pelaku mengajak dan memaksa korban untuk masuk ke kamarnya," jelas Dailami.
"Guna meyakinkan korban, terduga pelaku membujuk dengan dalih agama bahwa akan mendapatkan barokah bila melakukan aksi rudapaksa itu," tuturnya.
Setelah kejadian itu, keesokan harinya korban menceritakan hal yang dialaminya kepada ibu korban.
Mendengar cerita itu, keluarga korban langsung melapor ke Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung.
"Berdasarkan laporan itu, petugas kami langsung melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan AA, seorang pemilik ponpes tersebut," tandasnya.
Diketahui, Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung membekuk pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, Lampung.
Pemilik ponpes berinisial AA (45) itu diamankan karena diduga merudapaksa tiga santriwati yang masih di bawah umur.
"Petugas kami berhasil mengamankan seorang pemilik pondok pesantren yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap santrinya sendiri," jelas Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Dailami, Senin (2/1/2023).
Dia menjelaskan, AA merupakan pemilik ponpes yang ada di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, Lampung.
AA ditangkap petugas pada Sabtu (31/12/2022) lalu.
Sejauh ini, ada tiga santriwati di bawah umur yang diduga menjadi korban kebejatan AA.
Adapun ketiga santriwati tersebut berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17).
Dailami menuturkan, aksi tak terpuji itu terungkap berkat laporan korban.
"Pengungkapan tindak pidana rudapaksa tiga santriwati di bawah umur tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, AA mengaku telah melakukan aksi rudapaksa.
"Terduga pelaku sudah mengakui bahwa telah melakukan aksi rudapaksa kepada tiga orang santriwatinya sendiri," ucapnya.
Kini penyidik sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap pelaku.
"Sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, sehingga AA kini diamankan di dalam Rutan Polres Tulangbawang Barat," ujar Dailami.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 jo pasal 76e dan atau pasal 81 jo pasal 76d Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AA diancam hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Empat Pria Curi 15 Keping Plat Aluminium di Gudang Teknik PTPN I Regional 7 |
![]() |
---|
Progres 80 Persen, Jalan Penghubung Way Khilau Pesawaran Ditarger Rampung Oktober |
![]() |
---|
5,9 Km Jalan di Pringsewu Ditingkatkan, Dibiayai Melalui APBD 2025 |
![]() |
---|
Pasca Aksi Damai, Siswa di Bandar Lampung Kembali Masuk Seperti Biasa |
![]() |
---|
Amerika Serikat Jadi Pangsa Pasar Ekspor Minyak Nabati LampungĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.