Berita Lampung

Polres Lampung Timur Mengungkap 121 Kasus Narkoba Sepanjang 2022

Dari 121 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Lampung Timur,  diamankan tersangka sebanyak 135 orang. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengungkap 121 kasus narkoba sepanjang 2022. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Selama tahun 2022, Sat Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap sebanyak 121 kasus Narkoba. 

Dari 121 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Lampung Timur,  diamankan tersangka sebanyak 135 orang. 

Selain tersangka narkoba, Polres Lampung Timur juga mengamankan barang bukti berupa ganja, sabu-sabu, extacy, obat-obatan berbahaya serta uang tunai. 

Rincinya sabu-sabu seberat 120,17 gram, ganja seberat 245,01 gram, tembakau sintetis seberat 1,77 gram, extacy sebanyak 3 butir, obat-obatan berbahaya sebanyak 8.710 butir dan yang tunai sebanyak Rp 439 ribu. 

Paling besar tangkapan itu dilakukan pada bulan Maret 2022. 

Baca juga: 17 Tahun Kerja di Arab Saudi, Pekerja Migran Lampung Timur Pulang Tanpa Gaji

Baca juga: Korban Asusila di Lampung Timur Curhat ke Orang Tua sehingga Lapor Polisi

Selama bulan Januari 2022,  ada 11 kasus dengan tersangka sebanyak 15 orang, sedangkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 37,34 gram. 

Februari 2022, ada 9 kasus dengan tersangka sebanyak 9 orang. Barang buktinya yakni sabu-sabu 13,82 gram, Ganja seberat 4,14 gram dan uang tunai sebanyak Rp 139 ribu.

Maret 2022, ada sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 23 orang. Barang bukti berupa sabu-sabu 6,75 gram dan uang sebanyak Rp 300 ribu. 

Kemudian, April 2022 ada 12 kasus dengan tersangka sebanyak 14 orang. Barang bukti yakni sabu-sabu seberat 1,62 gram, Ganja 239 gram dan obat-obatan Berbahaya seberat 33 butir. 

Untuk Mei 2022, hanya ada 7 kasus dengan tersangka sebanyak 8 orang, serta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15,49 gram, dan obat-obatan Berbahaya sebanyak 298 butir.

Pada bulan Juni 2022, ada 9 kasus yang berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,59 gram. 

Juli 2022, ada 11 kasus dengan 16 tersangka. Sementara, barang buktinya yakni sabu-sabu seberat 9,95 gram dan obat-obatan berbahaya dengan 73 butir. 

Agustus 2022, ada sebanyak 8 kasus dengan tersangka sebanyak 9 orang. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7,6 gram dan obat-obatan berbahaya sebanyak 11 butir. 

September 2022, ada 12 kasus dengan tersangka sebanyak 15 orang. Barang buktinya yaitu sabu-sabu seberat 1,64 gram dan obat-obatan berbahaya 1.055 butir. 

Oktober 2022, ada 9 kasus dengan tersangka sebanyak 14 orang. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,86 gram, obat-obatan berbahaya sebanyak 1,775 butir, extacy satu butir dan dua butir pecahan (tiga butir). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved