Kasus Asusila di Lampung Timur

Korban Asusila di Lampung Timur Curhat ke Orang Tua sehingga Lapor Polisi

Korban asusila di Lampung Timur menceritakan hal yang dialami ke orang tuanya sehingga melapor ke polisi.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Unit PPA Polres Lampung Timur. Pelaku asusila anak di bawah umur di Lampung Timur, Lampung diamankan jajaran Polres Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Setelah tiba di Lampung Timur, Senin (5/12/2022), akhirnya korban asusila menceritakan kejadian yang dialami ke orangtuanya. 

Pelaku asusila di Lampung Timur yakni ST (21) yang merupakan nelayan asal  Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Sementara, korban berinisial SN (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur

"Setelah itu, korban menceritakan kejadian yang korban alami ke orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Jumat (30/12/2022). 

"Mulai dari asusila yang dialaminya di kediaman nenek korban, hingga saat di Jakarta selama 14 hari," sambungnya. 

Baca juga: Pelaku Jual HP Anak di Bawah Umur Korban Asusila di Lampung Timur

Baca juga: Pelaku Asusila di Lampung Timur Sempat Bawa Kabur Korbannya ke Jakarta

Setelah mengetahui hal tersebut, akhirnya orang tua korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Timur, pada Senin (5/12/2022). 

Kemudian, pada Rabu (28/12/2022), pukul 16.00 WIB, pamong Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai menyerahkan pelaku ke Mapolres Lampung Timur

"Pada Rabu lalu, pelaku diserahkan oleh pamong di Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, ke Unit PPA Polres Lampung Timur," tuturnya. 

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban dan Hasil visum et repertum.

Pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 332 KUHPidana. 

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses lebih lanjut," pungkasnya. 

Bawa Kabur Korban ke Jakarta 

Pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Lampung Timur membawa kabur kobannya ke Jakarta.

Sedangkan korban asusila di Lampung Timur hanya pasrah mengikuti ajakan pelaku ke Jakarta.

Pelaku berinisial ST (21) yang juga asal Jakarta Utara ini sempat singgah ke rumah saudaranya di Lampung Timur, Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved