Kasus Asusila di Lampung Timur
Korban Asusila di Lampung Timur Curhat ke Orang Tua sehingga Lapor Polisi
Korban asusila di Lampung Timur menceritakan hal yang dialami ke orang tuanya sehingga melapor ke polisi.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Kamis (17/11/2022), pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya itu," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Jumat (30/12/2022).
Sementara itu, korban rudapaksa SN (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur hanya bisa pasrah mengikuti ajakan pelaku.
Setibanya di kediaman saudara pelaku, korban diajak pelaku menaiki mobil travel.
"Kemudian pelaku mengajak korban menaiki Mobil Travel dari rumah saudaranya pelaku," ungkapnya.
Saat diajak menaiki mobil travel tersebut, korban tidak diberitahu pelaku, jika akan dibawa ke Jakarta.
"Hingga akhirnya, mobil travel tersebut membawa korban dan pelaku ke kediaman pelaku di Jakarta," lanjutnya.
Namun, kepergian mereka tidak diketahui oleh orangtua korban.
"Dan hal tersebut tidak diketahui orangtua korban atau tanpa seizin orang tua korban," jelasnya.
Pelaku Ajak Korban Menginap di Rumah Nenek
Pelaku asusila di Lampung Timur sempat mengajak korbannya untuk menginap di rumah neneknya, tepatnya di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Saat menginap di kediaman neneknya di Lampung Timur, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Pelaku asusila di Lampung Timur yakni ST (21) seorang nelayan asal Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Korban rudapaksa adalah SN (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022) mengatakan, mulanya pelaku mengajak korban menginap di rumah nenek pelaku.
"Pada Rabu (16/11/2022), korban SN berpamitan dengan orangtuanya untuk pergi menemui pelaku SN," ungkap Iptu Johannes.