Berita Lampung
Pasca Libur Nataru, Masih Ada Pegawai di Pemkab Pesawaran Lampung Bolos Kerja
Pasca libur natal dan tahun baru, terdapat beberapa pegawai di Pemkab Pesawaran, Lampung, yang masih belum masuk kerja.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pasca selesainya libur natal dan tahun baru, terdapat beberapa pegawai di Pemkab Pesawaran, Lampung, yang masih belum masuk kerja.
Kepala Inspektorat Pemkab Pesawaran, Singgih mengatakan masih ada pegawai yang tidak masuk dengan berbagai alasan.
“Iya, memang masih ada yang tidak masuk dengan banyak alasan, seperti sakit, urusan keluarga karena ada yang meninggal dunia, dan bahkan tanpa keterangan,” ujar Singgih, Senin (2/1/2023).
Meski terdapat pegawai yang sakit, namun pihaknya tetap meminta surat keterangan dari yang bersangkutan tentang alasannya tersebut.
“Kalau sakit tentu harus menyertakan surat dari dokter,” ucapnya.
Baca juga: Akses Jalan Provinsi di Pesisir Pesawaran Lampung Tipis dan Berlubang, Pengendara Khawatir Jatuh
Baca juga: KWT di Pesawaran Lampung Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Sayuran Bernilai Ekonomis
Kemudian lanjut Singgih, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan juga dimintai alasan terkait ketidakhadiran di hari pertama pasca libur nataru.
“Kami minta kepada para kepala OPD untuk menanyakan alasan tidak masuk, kemudian sanksi apa yang akan diberikan terhadap pegawai yang tidak masuk tersebut,” ucap Singgih.
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Pesawaran, Wildan mengatakan pada hari pertama masuk pasca libur nataru kehadiran pegawai di lingkungan pemkab Pesawaran mencapai 95 persen.
Wildan menjelaskan bahwa sidak atas kehadiran pegawai di kantor tentu sebagai cara untuk melihat kedisiplinan para pegawai.
“Selain itu juga sebagai cara untuk mengontrol mereka untuk tetap masuk bekerja,” kata Wildan.
Wildan mengatakan akan terus melakukan sidak kepada pegawai, terkhusus untuk libur hari besar.
Senada dengan itu Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan, akan melaksanakan peraturan baru terkait kedispilinan para pegawai terutama untuk pegawai ASN.
Dendi menerangkan akan memantau kerja para pegawai melalui sistem aplikasi berbasis GPS.
Dendi melanjutkan, dalam ASN juga wajib melaporkan dalam pelaksanaan tugas melalui media aplikasi pelaporan foto individu berbasi GPS atau titik kordinat.
“Yang aturannya akan berlaku pada 2 Januari dengan waktu pada setiap pagi dan sore hari,” jelas dia.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.