Berita lampung
Waspada Produk Perawatan Kulit Ilegal, BPOM Himbau Masyarakat Kenali Cirinya
Selain tak berizin, himbauan ini disampaikan BPOM untuk mencegah terjadi hal tak diinginkan yang dialami masyarakat akibat efek kimia.
Tribunlampung.co.id, Jakarta- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) mewanti-wanti masyarakat untuk waspada terhadap maraknya peredaran produk perawatan kulit atau skincare illegal.
Selain tak berizin, himbauan ini disampaikan BPOM untuk mencegah terjadi hal tak diinginkan yang dialami masyarakat akibat efek kimia yang terkandung dalam produk skincare ilegal itu.
Himbauan ini disampaikan BPOM lantaran peredaran produk perawatan kulit atau skincare dan kosmetik ilegal itu mengancam kesehatan masyarakat Indonesia.
BPOM di seluruh Indonesia selaku lembaga pengawas terus melakukan upaya untuk mencegah peredarannya.
Kepala Balai Besar POM Bandar Lampung Zamroni menuturkan, kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau palsu, adalah produk illegal yang harus dimusnahkan.
Zamroni pun meminta masyarakat untuk mengenali ciri produk perawatan kulit yang tak berizin alias illegal itu.
Baca juga: Masyarakat Perlu Tahu, Ini Bahayanya Skincare dan Kosmetik Ilegal yang Tak Berlabel BPOM
Baca juga: BPOM RI Merilis 294 Produk Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Masyarakat
"Selain tidak memiliki izin edar atau notifikasi, produk skincare illegal itu tidak ada label pada kemasan,” ungkap Zamroni dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (04/01/2023).
Dia menegaskan, bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai pasal 45 ayat 4 KUHP dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan.
Adapun produk yang asli, Zamroni memastikan, minimal memuat nama produk, nomor izin edar atau notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen atau importer dan distributor.
Lalu juga tertera netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan, dan cara pengunaan.
“Bahasa asing yang tercantum pada label juga harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan,” papar Zamroni.
Sementara, Kepala Balai POM Batam Kepulauan Riau, Lintang Purba Jaya, juga mengutarakan, dalam hal mencegah produk illegal, BPOM makin mengetatkan pengawasan.
Diantaranya, melakukan patroli siber khusunya di platform media sosial.
Bahkan dalam pencegahan, menurut dia, BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal.
“Jika ditemukan kasus, pelaku akan dipidanakan,” tegas Lintang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Skincare.jpg)