Berita lampung
Waspada Produk Perawatan Kulit Ilegal, BPOM Himbau Masyarakat Kenali Cirinya
Selain tak berizin, himbauan ini disampaikan BPOM untuk mencegah terjadi hal tak diinginkan yang dialami masyarakat akibat efek kimia.
Himbau Warga Hati-hati
Dalam hal mencegah hal yang tidak diinginkan, Zamroni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.
Menurut Zamroni, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM.
“Masyarakat juga dapat mengecek melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store,” ungkap Zamroni.
BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar atau notifikasi.
“BPOM siap melakukan pendampingan," tutur Zamroni.
Sementara di Batam, Kepala Balai POM Batam Kepulauan Riau, Lintang Purba Jaya mengungkapkan, terkait dengan peredaran kosmetik illegal, Lintang menambahkan, BPOM di Batam, sepanjang tahun 2022, mendapati 4.931 buah produk kosmetik ilegal.
Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.
"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," terang Lintang.
Ciri Kosmetik Ilegal
Adapun mengenai kosmetik ilegal, Kepala Balai POM Batam Kepulauan Riau, Lintang Purba Jaya, mengatakan salah satunya adalah tidak mencantumkan bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan.
Menurutnya, secara aturan barang impor harus memiliki label dan bahasa Indonesia.
Lintang menyarankan masyarkat membeli kosmetik di toko tepercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni.
"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat , artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan itu yang perlu diketahui," tandas Lintang. (*)
(Tribunlampung.co.id/brb)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Skincare.jpg)