Berita Lampung

Flight Indonesia Mencatat 34.514 Burung Liar di Lampung Disita Selama 2022

Flight Indonesia Mencatat 34.514 Burung Liar di Lampung Disita Selama 2022.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Marison Guciano, selaku Direktur Eksekutif Yayasan Flight Indonesia saat diskusi bersama awak media di Hotel Emersia, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/1/2023) dan jelaskan 34.514 ekor burung liar disita dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Yayasan Flight Indonesia mencatat sebanyak 34.514 ekor burung liar disita dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

Penyitaan 34.514 ekor burung liar dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab diungkap Marison Guciano, selaku Direktur Eksekutif Yayasan Flight Indonesia.

Flight Indonesia mencatat 34.514 ekor burung liar di Lampung disita Selama 2022

Marison mengungkap hal itu saat diskusi di Hotel Emersia, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/1/2023) dengan tema "Lampung Dalam Pusaran Perdagangan Satwa Liar llegal di Indonesia".

Ia mengatakan, tercatat ada 34.514 ekor burung liar di Lampung telah disita selama tahun 2022.

Marison mengatakan, Flight Indonesia secara keseluruhan telah menyita 34.517 individu satwa liar hidup disita di Provinsi Lampung selama 2022.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA.

Baca juga: Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar Setelah Dipancing LSM Perlindungan Satwa Liar

"Angka 34.517 atau 53, 33 persen ini dari seluruh individu satwa liar yang disita di Indonesia," kata Marison.

Sementara itu, sebanyak 34.514 atau 99,99 persen itu merupakan burung liar telah disita.

"Lampung menjadi provinsi dengan angka tertinggi penyitaan satwa liar di seluruh Indonesia," kata Marison.

"Sepanjang tahun 2022 terjadi 50 penyitaan satwa liar ilegal di Provinsi Lampung atau 30 persen dari jumlah penyitaan di seluruh Indonesia," kata Marison.

"Semakin meningkat kasus ini karena pelaku kurang hukuman yang diberikan kepada mereka," kata Marison.

Ia mengatakan, sepanjang 2022 terjadi 165 penyitaan satwa liar ilegal se Indonesia.

Ada 64.714 individu satwa liar hidup disita di Indonesia selama 2022.

"Sebanyak 98,50 persen dari seluruh individu satwa liar hidup yang disita merupakan jenis burung atau 63.756 individu," kata Marison.

Sedangkan, sejumlah penyitaan satwa awetan dan bagian tubuh satwa liar di Indonesia selama 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved