Berita Lampung
Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pengedar Hexymer Tanpa Izin di Mataram Baru
Hexymer sudah dikemas di empat plastik klip bening dengan masing-masing berisi 11 butir.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan akan mengedarkan Hexymer tanpa izin.
Pelaku yang mengedarkan Hexymer tanpa izin diamanakan Satuan Narkoba Polres Lampung Timur di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Mataram Baru, Rabu (4/1/2023).
Pengedar Hexymer tanpa izin yang diamankan Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berinisial RR (19) pria asal Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Suheri diwakili Kanit Narkoba, Aipda Andri setiadi saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (5/1/2023).
"Berhasil kita amankan pelaku RR (19) di kost-kostannya di wilayah hukum Mataram Baru, sekitar pukul 19.30 WIB," ujarnya.
RR diamankan, lantaran kedapatan memiliki obat-obatan jenis Hexymer.
Baca juga: Polres Lampung Timur Mengungkap 121 Kasus Narkoba Sepanjang 2022
Baca juga: Selama 2022, Reskrim Polres Lampung Timur Ungkap 3 Kasus Tambang Ilegal
"Tepatnya di Desa Tulung Pasik Kec Mataram Baru Kab Lampung Timur, RR kedapatan memiliki sejumlah obat-obatan Hexymer," ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan kost-kostannya tersebut, polisi menemukan Hexymer yang sudah siap diedarkan.
"Kita lihat, memang Hexymer itu sudah dikemas kembali ke plastik klip bening dengan masing-masing isinya 11 butir," tuturnya.
Setelah diinterogasi, RR mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jakarta.
"Dia beberapa waktu lalu memang baru pulang dari Jakarta, dan membawa obat-obatan jenis Hexymer itu," ungkapnya.
Selain itu, RR juga mengaku, jika tiap bungkus akan dijual seharga Rp 50 ribu.
"Satu bungkus yang klip bening itu, ia mengaku menjual seharga Rp 50 ribu," imbuhnya.
Setelah itu, polisi akhirnya mengamankan RR ke Mapolres Lampung Timur.
"Setelah dari kita interogasi, pelaku RR mengakui jika barang tersebut miliknya," ucapnya.
Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses selanjutnya," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari penangkapan terhadap pelaku tersebut.
"Kita sita juga satu buah plastik klip bening yang berisikan delapan butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer, empat buah plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 11 butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer," paparnya.
Baca juga: Gasak Puluhan Bungkus Rokok, Residivis Ini Diciduk Polres Lampung Timur
Baca juga: Gasak Puluhan Bungkus Rokok, Residivis Ini Diciduk Polres Lampung Timur
Ia mengatakan, pelaku dikenakan pasal UU tentang Kesehatan.
"Pelaku kita kenakan UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal Pasal 197/196," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)
Astra Lirik Potensi Lampung, Siap Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Ekspor |
![]() |
---|
Kampung Berseri Astra Hadir di Lampung, Dorong Pemberdayaan Warga |
![]() |
---|
Sumber Pendapatan Pemprov Lampung PAD Rp 4 Triliun dan PKB Rp 1,3 Triliun |
![]() |
---|
Uji Kompetensi Berbasis Merit System, Benteng untuk Wujudkan Birokrasi Profesional |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Serahkan Raperda APBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.