Berita Lampung

Selama 2022, Reskrim Polres Lampung Timur Ungkap 3 Kasus Tambang Ilegal

Sepanjang tahun 2022, Unit Tipidter, Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengungkap 3 kasus tambang ilegal. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
Kanit Tipidter Polres Lampung Timur, Ipda Meidy Hariyanto, saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (28/12/2022). Selama 2022, Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengngkap 3 kasus tambang ilegal dan satu kasus penyalahgunaan BBM 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Sepanjang tahun 2022, Unit Tipidter, Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengungkap 3 kasus tambang ilegal. 

Menurut data Unit Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, tiga kasus tembang ilegal tersebut, yakni dua tambang pasir ilegal dan satu tambang batu ilegal. 

Dua kasus tambang pasir ilegal terjadi di Desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti, dan di Dusun VII Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Lalu, kasus tambang batu ilegal berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, Lampung pada Oktober 2022 lalu. 

Sementara, kasus penyalahgunaan BBM diamankan di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, Lampung pada Juli 2022 lalu. 

Baca juga: Selama 2022, Polres Lampung Timur Ungkap 3 Kasus Tambang Ilegal

Baca juga: Gasak Puluhan Bungkus Rokok, Residivis Ini Diciduk Polres Lampung Timur

Hal tersebut diungkapkan Kanit Tipidter Polres Lampung Timur, Ipda Meidy Hariyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (28/12/2022). 

"Selama tahun 2022 ini, Unit Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 2 kasus tambang pasir ilegal," ujar Ipda Meidy.

"Kemudian, satu kasus tambang batu ilegal dan satu kasus penyalahgunaan BBM," sambungnya. 

Ipda Meidy juga menjelaskan, titik lokasi penambangan pasir ilegal tersebut. 

"Penambangan pasir ilegal ada dua. Yang pertama, pada bulan Juli lalu, tepatnya Kamis (7/7/2022), pukul 14.00 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Timur menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal atau tidak memiliki izin," paparnya. 

"Lokasinya berada di Dusun VII Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur. Kita amankan satu tersangka yakni AR, dan kasus sudah tahap P21," timpalnya. 

Kemudian, kasus tambang pasir ilegal selanjutnya terjadi di Desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, Lampung pada Minggu (16/10/2022).

"Saat sedang melakukan patroli, anggota menemukan aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut," tambahnya. 

Menurutnya, saat ini, kasus ini sedang dalam tahap sidik. 

"Kasus ini masih dalam proses sidik dan akan kita tindak lanjuti," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved