Berita Lampung

Gasak Puluhan Bungkus Rokok, Residivis Ini Diciduk Polres Lampung Timur

Ia membawa kabur puluhan bungkus rokok dari toko di Dusun IV Desa Tritunggal, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polres Lampung Timur
Seorang residivis diciduk Polres Lampung Timur Polda Lampung karena membobol toko di Dusun IV Desa Tritunggal, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang residivis diciduk Polres Lampung Timur Polda Lampung karena melakukan pembobolan warung.

Pria tersebut berinisial AS (41), warga Dusun 2, Desa Tritunggal, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Ia membawa kabur puluhan bungkus rokok dari toko di Dusun IV Desa Tritunggal, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

AS diamankan petugas tanpa perlawanan. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pencurian warung tersebut terjadi pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 01.29 WIB. 

Baca juga: Maling Gasak Rumah Pensiunan Polisi di Bandar Lampung Curi Motor dan 3 Ponsel

Baca juga: Pencurian di Rumah PNS di Way Kanan, Pelaku Gasak 10 Gorden Dagangan Korban

"Tersangka masuk ke dalam warung korban dengan cara merusak pintu warung," ungkap dia saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Minggu (25/12/2022). 

Lalu tersangka masuk dan mengambil barang-barang di dalam warung. 

"Yang diambil yakni berupa rokok berbagai macam merek sebanyak 24 bungkus," tuturnya. 

Setelah itu, tersangka kabur melalui pintu warung yang telah rusak. 

"Total kerugian jika ditaksir sekitar Rp 1,6 juta," ujar Iptu Johannes. 

Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka, Minggu (25/12/2022) pukul 11.00 WIB. 

"Setelah mendapat laporan dari personel piket, Tekab Polsek Waway Karya langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Tritunggal Bripka Dian Bayu Noto," katanya. 

"Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di sekitar Desa Tritunggal tanpa perlawanan," tuturnya. 

Setelah itu, polisi membawa tersangka ke Mapolsek Waway Karya guna proses lebih lanjut. 

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved